Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Finance Lease, Operating Lease atau Kredit biasa?
Finance Lease, Operating Lease atau Kredit biasa?
Selamat pagi, siang, sore, malam suhu.
Mau tanya nih sama suhu semua. Kebetulan saya di bagian perpajakan perusahaan, jadi ada kontrak pembiayaan leasing dg hak opsi Aktiva kelompok II perusahaan dengan masa SGU 24 bulan (2 tahun). Setelah baca aturan di KMK-1169/KMK.01/1991 di pasal 3, untuk Aktiva kelompok II masa SGU minimal 3 tahun. Sedangkan dalam kontrak Perusahaan, Leasing hanya 2 tahun. Kalo secara pajak, Leasing perusahaan masuk ke Operating Lease, Finance Lease, atau kredit biasa? Saya bingung untuk penyusutannya
Mohon bantuannya suhu semua. Makasih banyak.Ini leasing melalui pinjaman pihak bank? Jika ya masuk kredit biasa, penyusutan sejak tanggal perolehan atau uang muka. cmiiw
Sedikit curhat, saya tidak pernah ketemu dengan istilah operating, finance, dalam pekerjaan. Yang ada kkb bca, bca finance dan produk bank lainnya. Jadi bingung apa yang dipelajari selama belajar tidak berguna
- Originaly posted by yap30:
Ini leasing melalui pinjaman pihak bank? Jika ya masuk kredit biasa, penyusutan sejak tanggal perolehan atau uang muka. cmiiw
Bukan pinjaman pihak bank pak, tp pinjaman melalui pihak non bank, disini lembaga kredit otomotif sbg kreditur (Lessor), dalam kontrak disebutkan dilakukan pengadaan mobil melalui pihak supplier. Skema leasing seperti pada umumnya. Yang saya bingung bagaimana perlakuan penyusutannya.
- Originaly posted by Blastoise:
Selamat pagi, siang, sore, malam suhu.
Mau tanya nih sama suhu semua. Kebetulan saya di bagian perpajakan perusahaan, jadi ada kontrak pembiayaan leasing dg hak opsi Aktiva kelompok II perusahaan dengan masa SGU 24 bulan (2 tahun). Setelah baca aturan di KMK-1169/KMK.01/1991 di pasal 3, untuk Aktiva kelompok II masa SGU minimal 3 tahun. Sedangkan dalam kontrak Perusahaan, Leasing hanya 2 tahun. Kalo secara pajak, Leasing perusahaan masuk ke Operating Lease, Finance Lease, atau kredit biasa? Saya bingung untuk penyusutannya
Mohon bantuannya suhu semua. Makasih banyak.dalam pajak di akui hanya oprating lease jadi yang benar benar terjadi
1.pembayaran real (DP dan cicilan bulanan nya) di akui beban
dan
2. depreciation atas asset lease di koreksi positif - Originaly posted by yap30:
Sedikit curhat, saya tidak pernah ketemu dengan istilah operating, finance, dalam pekerjaan. Yang ada kkb bca, bca finance dan produk bank lainnya. Jadi bingung apa yang dipelajari selama belajar tidak berguna
karena sampean tidak pernah ketemu transaksi seperti ini,
banyak kok perusahaan melakukan transaksi lease untuk mobil, fotocopy dll bisa nya PMAbahkan sekarang lagi hangat hangat nya tentang PSAK 72 adopsi dari IFRS 16 tentang lease