Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Finance Lease, Operating Lease atau Kredit biasa?

  • Finance Lease, Operating Lease atau Kredit biasa?

     LeoFisika updated 4 years, 10 months ago 3 Members · 6 Posts
  • Blastoise

    Member
    3 February 2020 at 4:07 am

    Selamat pagi, siang, sore, malam suhu.
    Mau tanya nih sama suhu semua. Kebetulan saya di bagian perpajakan perusahaan, jadi ada kontrak pembiayaan leasing dg hak opsi Aktiva kelompok II perusahaan dengan masa SGU 24 bulan (2 tahun). Setelah baca aturan di KMK-1169/KMK.01/1991 di pasal 3, untuk Aktiva kelompok II masa SGU minimal 3 tahun. Sedangkan dalam kontrak Perusahaan, Leasing hanya 2 tahun. Kalo secara pajak, Leasing perusahaan masuk ke Operating Lease, Finance Lease, atau kredit biasa? Saya bingung untuk penyusutannya
    Mohon bantuannya suhu semua. Makasih banyak.

  • Blastoise

    Member
    3 February 2020 at 4:07 am
  • yap30

    Member
    3 February 2020 at 7:32 am

    Ini leasing melalui pinjaman pihak bank? Jika ya masuk kredit biasa, penyusutan sejak tanggal perolehan atau uang muka. cmiiw

    Sedikit curhat, saya tidak pernah ketemu dengan istilah operating, finance, dalam pekerjaan. Yang ada kkb bca, bca finance dan produk bank lainnya. Jadi bingung apa yang dipelajari selama belajar tidak berguna

  • Blastoise

    Member
    3 February 2020 at 8:11 am
    Originaly posted by yap30:

    Ini leasing melalui pinjaman pihak bank? Jika ya masuk kredit biasa, penyusutan sejak tanggal perolehan atau uang muka. cmiiw

    Bukan pinjaman pihak bank pak, tp pinjaman melalui pihak non bank, disini lembaga kredit otomotif sbg kreditur (Lessor), dalam kontrak disebutkan dilakukan pengadaan mobil melalui pihak supplier. Skema leasing seperti pada umumnya. Yang saya bingung bagaimana perlakuan penyusutannya.

  • LeoFisika

    Member
    6 February 2020 at 11:19 am
    Originaly posted by Blastoise:

    Selamat pagi, siang, sore, malam suhu.
    Mau tanya nih sama suhu semua. Kebetulan saya di bagian perpajakan perusahaan, jadi ada kontrak pembiayaan leasing dg hak opsi Aktiva kelompok II perusahaan dengan masa SGU 24 bulan (2 tahun). Setelah baca aturan di KMK-1169/KMK.01/1991 di pasal 3, untuk Aktiva kelompok II masa SGU minimal 3 tahun. Sedangkan dalam kontrak Perusahaan, Leasing hanya 2 tahun. Kalo secara pajak, Leasing perusahaan masuk ke Operating Lease, Finance Lease, atau kredit biasa? Saya bingung untuk penyusutannya
    Mohon bantuannya suhu semua. Makasih banyak.

    dalam pajak di akui hanya oprating lease jadi yang benar benar terjadi
    1.pembayaran real (DP dan cicilan bulanan nya) di akui beban
    dan
    2. depreciation atas asset lease di koreksi positif

  • LeoFisika

    Member
    6 February 2020 at 11:22 am
    Originaly posted by yap30:

    Sedikit curhat, saya tidak pernah ketemu dengan istilah operating, finance, dalam pekerjaan. Yang ada kkb bca, bca finance dan produk bank lainnya. Jadi bingung apa yang dipelajari selama belajar tidak berguna

    karena sampean tidak pernah ketemu transaksi seperti ini,
    banyak kok perusahaan melakukan transaksi lease untuk mobil, fotocopy dll bisa nya PMA

    bahkan sekarang lagi hangat hangat nya tentang PSAK 72 adopsi dari IFRS 16 tentang lease

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now