Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Finance Lease dari sisi Lessor

  • Finance Lease dari sisi Lessor

  • irvanmj

    Member
    30 January 2014 at 11:07 am

    Dear All,

    Perusahaan tempat saya bekerja, lewat sebuah perjanjian dengan perusahaan lain (B), menjadi pihak 'lessor' dan jenis leasing yang terjadi adalah 'Finance Lease'. Keputusan ini (untuk menjadi lessor) muncul dari telaah KAP Pr*ce W**erh*use terhadap perjanjian di atas.
    Secara accounting/komersial, saya tidak mengakui aset yang saya lease kan itu dan tidak melakukan penyusutan atasnya. Perusahaan B lah yang mengakuinya sebagai asset dan menyusutkannya.
    Secara perpajakan, sesuai dengan KMK No 1169/KMK.01/1991:
    Pasal 16 : Lessee (dalam hal ini B) tidak boleh melakukan penyusutan sampai lessee menggunakan hak opsinya.
    Pasal 14 : Lessor (dalam hal ini saya) tidak boleh menyusutkan aset yang di lease kan tersebut.
    Jika demikian berarti secara perpajakan asset yang di lease kan tersebut tidak ada yang mengakui sebagai aset dan tidak ada yang menyusutkan. Benarkah demikian?
    Minta bantuan opininya dari para ortaxers karena saat ini dalam perlakuan perpajakan saya berpegang pada KMK tersebut dengan tidak menyusutkan aset lease tetapi pihak KAP bersikeras boleh disusutkan dengan alasan 'sudah pernah ada kasus di perusahaan lain yang semisal'.

    Irvan MJ

  • irvanmj

    Member
    30 January 2014 at 11:07 am
Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now