Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Film barat!
Assalamualaikum…
Mohon penjelasannya…
Apakah ada pajak yang dikenakan pada film2 buatan holiwood yang ditayangkan di bioskop2 di Indonesia? Lalu bila film tersebut ditayangkan di stasiun tv indonesia apakah stasiun tv juga membayar pajak?- Originaly posted by sastika:
ada pajak yang dikenakan pada film2 buatan holiwood yang ditayangkan di bioskop2 di Indonesia? Lalu bila film tersebut ditayangkan di stasiun tv indonesia apakah stasiun tv juga membayar pajak?
walah, ada nggak ya pajaknya………
objek pajaknya royalti kali…..
salam
- Originaly posted by harrison:
objek pajaknya royalti kali…..
Betul, Bisa jadi itu rekan harrison itu, Bisa PPn, Bisa PPh 23, Bisa juga bisa2 aje. he he he he
wah, ini rekan sastika mau membuat rekan2 ortax bingung trus kita main tebak – tebakan dah. he he he. mohon pertanyaannya lebih jelas / spesifik.
- Originaly posted by sastika:
Apakah ada pajak yang dikenakan pada film2 buatan holiwood
Biasanya untuk film2x tersebut ada studio film yg bertanggung jawab atas proses produksi film tersebut.. Misalnya Universal, Warner Bros ( WB ), dll.. Nah ketika film tersebut akan ditayangkan di bioskop, tentunya pihak manajemen bioskop membayar master atas film tersebut. Pembayaran atas master film tersebut dikenakan PPN ( Pemanfaatan BKP tidak berwujud ). Berbeda lagi dengan perusahaan produsen vcd/dvd film, dimana mereka punya hak untuk memperbanyak film tersebut, selain PPN perusahaan tersebut jg terutang PPh royalti..
Mohon koreksinya.. Maaf kalo pertanyaan saya agak sedikit membingungkan. Tapi saya ingin tau apakah ada pajak yang dikenakan apabila film tersebut di tayangkan di luar negeri?