Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › fenomena underground economy dalam kaitannya dengan perpajakan
fenomena underground economy dalam kaitannya dengan perpajakan
mohon info seputar fenomena underground economy dalam kaitannnya perpajakan di indonesia….secara singkat Underground economy mencakup kegiatan-kegiatan ekonomi, baik legal maupun ilegal yang tidak dilaporkan yang mengakibatkan penerimaan pajak tidak maksimal..nah adakah yang mengetahui lebih rinci atau luas??
mohon penjelasannya…terimakasih 😉Sebenarnya sih menurut pendapat saya, smua warga negara Indonesia ini mau mengikuti peraturan perpajakan dan pastinya akan taat pada peraturan negera asalkan pemerintah tegas dalam menerapkan aturan.
Realitanya begini mengapa mereka enggan bayar pajak…..karena semua pasti gak bakalan rela kalo uang pajak yang selama ini dibayar untuk membiaya orang/orang atau wakil rakyat yang hanya tidur dalam rapat paripurna dan banyak hal lain lagi yang disampaikan media informasi mengenai kebobrokan penyenggara negara ini.
Jika semua dikelola dengan benar, saya yakin rakyat mau dibebani pajak untuk membangun negeri tercinta Indonesia ini.
terimakasih gueades atas jawabannya…..
terimakasih sebelumnya Kajapsby, nah apakah ada data fakta yang menunjukan bahwa data transparasi bank bisa menekan underground economy??
Sekarang direktorat jenderal pajak lg gencar2nya berusaha agar pajak dpt mengskses/melihat rekening bank para wajib pajak. Bila hal ini bisa dilakukan, semua itu akan terlacak. Saya gunakan kata terlacak karena pd hakekatnya para wajib pajak pdumumnya selalu berusaha menghindar untuk memenuhi kewajiban membayar psjak.