Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Fee untuk titipan inventory
Dear all,
PT. ABC adalah customer PT. XYZ.
PT. XYZ akan memesan barang di PT. ABC, karena pesanan khusus, maka material yang digunakan jg khusus, menurut cashflow dari PT. XYZ, barang tsb minta diproduksi 6 bulan lagi, jadi PT. ABC sudah membeli persediaan untuk 6 bulan ke depan untuk persiapan produksi barang pesanan PT. XYZ.
Ternyata setelah 6 bulan, ada perubahan jadwal dari PT. XYZ, sehinggal jadwal produksi mundur 3 bulan kemudian.
Atas kejadian diatas, makan PT. ABC merasa dirugikan karena sudah membeli persediaan bahan, dan akan mengenakan denda atas persediaan tsb.
Nah atas denda persediaan ini, dibukukan sebagai apa?
Dan bagaimana perlakuan akuntansi dan perpajakannya?
Mohon bantuan.
Tksmungkin termasuk kategori sewa tempat rekan,,,
salam
Tapi inventory (material) tsb kan masih menjadi milik PT. ABC?
Dasarnya apa ya kalau sebagai sewa tempat.
Sorry utk soal diatas salah tulis, yg benar PT. XYZ adalah customer PT. ABC- Originaly posted by scorpion:
Tapi inventory (material) tsb kan masih menjadi milik PT. ABC?
Dasarnya apa ya kalau sebagai sewa tempat.
Sorry utk soal diatas salah tulis, yg benar PT. XYZ adalah customer PT. ABCbetul rekan tapi menurut sy masuknya ke sewa tempat,,
karena kalau finalty oatau denda bianya mengacu ke keterlambatan,,,mungkin rekan lain sarannya,,tolong di bantu yah,,hee
salam
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan harta selama jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama jangka waktu yang telah disepakati.
Setuju rekan scorpion, menurut saya kejadian di atas bukanlah sewa, krn tdk ada harta yg 'dipinjam' untuk 'dipakai' oleh PT. XYZ krn material masih di dlm kepemilikan PT. ABC..
PT XYZ selaku pembeli dpt membukukan denda sbg by denda (dlm pos by lain2) dan bukan sbg komponen HPP krn tdk berhubungan dgn proses produksi. Sepanjang ada bukti terkait klaim (DN PT. ABC, Surat Klaim, PO PT. XYZ,dll), mgkn bs dibebankan krn masih dlm pengertian biaya dlm rangka 3M..
Demikian dan mohon koreksi dr rekan yg lain. Salam..
- Originaly posted by scorpion:
Nah atas denda persediaan ini, dibukukan sebagai apa?
Dan bagaimana perlakuan akuntansi dan perpajakannya?
Mohon bantuan.
Tksdenda atas penlati termasuk penghasilan lain-lain WP dan dilaporkan dalam SPT Tahunan
- Originaly posted by priadiar4:
riginaly posted by scorpion:
Nah atas denda persediaan ini, dibukukan sebagai apa?
Dan bagaimana perlakuan akuntansi dan perpajakannya?
Mohon bantuan.
Tksdenda atas penlati termasuk penghasilan lain-lain WP dan dilaporkan dalam SPT Tahunan
setuju rekan pri,,
btw mengenai perpajakannya apakah di kenakan ppnsalam
Tks rekan2
utk rekan Priadiar4: denda atas penalti? pendukungnya apa? harus membuat semacam surat perjanjian ya?
Karena yang ada sekarang hanya PO biasa, sedangkan penalti tsb hanya pembicaraan lisan saja.
Tks- Originaly posted by salasa:
setuju rekan pri,,
btw mengenai perpajakannya apakah di kenakan ppnsalam
tidak ada PPN
- Originaly posted by scorpion:
Tks rekan2
utk rekan Priadiar4: denda atas penalti? pendukungnya apa? harus membuat semacam surat perjanjian ya?
Karena yang ada sekarang hanya PO biasa, sedangkan penalti tsb hanya pembicaraan lisan saja.
Tksbaiknya pakai surat perjanjian. tapi kok mau ya didenda cuma lisan saja? hehe. mungkin karena demi hubungan baik ya jadi mau..
Iya rekan..hubungan antara bos..:)
jadi penalty tidak ada pajaknya ya? langsung masuk di laporan SPT Badan?
apakah ada rujukan UU nya ?
Ok. Tks.
Rekan bisa dibantu menjawab pertanyaan saya di forum diskusi Perpajakan Internasional ya?
Tks