Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Fee Marketing Random & PPh 21

  • Fee Marketing Random & PPh 21

     Afreezal updated 4 years, 9 months ago 3 Members · 5 Posts
  • Brizkas

    Member
    3 March 2020 at 3:38 am

    Kasus :

    Pegawai tetap Marketing
    Penghasilan teratur 2.5juta/bulan (dasar penghitungan
    yg disetahunkan)

    Penghasilan tidak teratur (tidak disetahunkan dlm
    penghitungan PPh 21), didpt secara random:

    Pada bulan Maret dpt fee 5juta
    Pada bulan Mei dpt fee 5 juta
    Pada bulan Agustus dpt fee 5 juta
    Pada Oktober dpt fee 5 juta
    Pada September dpt fee 5 juta
    Total : 25 juta
    Kalau dihitung: 2.5 juta x 12 =30 juta + 25 juta
    = 55 juta atau penghasilan pegawai ini kena pajak.

    Kalau pelaporan bulanan kan tidak kena krn PTKP?
    Bagaimana menghitung PPh 21 nya?

    Terima kasih teman teman2 yg mau bantu saya
    yg masih sangat pemula.

  • Brizkas

    Member
    3 March 2020 at 3:38 am
  • Brizkas

    Member
    3 March 2020 at 3:40 am

    Atau dlm kasus dicatas PPh 21 nya gak wajib dibayar?

  • paklaw

    Member
    3 March 2020 at 3:43 am

    https://ortax.org/kalkulatorpph21/

    pakai kalkulator itu aja langsung rekan, bisa dpt angkanya untuk pemotongan pph perbulan

  • Afreezal

    Member
    3 March 2020 at 4:39 am
    Originaly posted by Brizkas:

    Kalau pelaporan bulanan kan tidak kena krn PTKP?
    Bagaimana menghitung PPh 21 nya?

    pengurang nya juga harus dihitungkan, dan berdasar data yang rekan kasih ada biaya Jabatan 4.500.000 (375.000 x 12) , jadi gk kena.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now