Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Fee Marketing Random & PPh 21
Fee Marketing Random & PPh 21
Kasus :
Pegawai tetap Marketing
Penghasilan teratur 2.5juta/bulan (dasar penghitungan
yg disetahunkan)Penghasilan tidak teratur (tidak disetahunkan dlm
penghitungan PPh 21), didpt secara random:Pada bulan Maret dpt fee 5juta
Pada bulan Mei dpt fee 5 juta
Pada bulan Agustus dpt fee 5 juta
Pada Oktober dpt fee 5 juta
Pada September dpt fee 5 juta
Total : 25 juta
Kalau dihitung: 2.5 juta x 12 =30 juta + 25 juta
= 55 juta atau penghasilan pegawai ini kena pajak.Kalau pelaporan bulanan kan tidak kena krn PTKP?
Bagaimana menghitung PPh 21 nya?Terima kasih teman teman2 yg mau bantu saya
yg masih sangat pemula.Atau dlm kasus dicatas PPh 21 nya gak wajib dibayar?
https://ortax.org/kalkulatorpph21/
pakai kalkulator itu aja langsung rekan, bisa dpt angkanya untuk pemotongan pph perbulan
- Originaly posted by Brizkas:
Kalau pelaporan bulanan kan tidak kena krn PTKP?
Bagaimana menghitung PPh 21 nya?pengurang nya juga harus dihitungkan, dan berdasar data yang rekan kasih ada biaya Jabatan 4.500.000 (375.000 x 12) , jadi gk kena.