Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Fee agency sindikasi Bank kreditor
Fee agency sindikasi Bank kreditor
1. Apakah terhutang PPh Ps. 23 ???
2. Bila terhutang dan Subjek Pajak adalah Bank BUMN/Wapu, bagaimana cara pemungutannya ?
please rekanBukannya PPh 23 ayat 4 mengecualikan pemotongan atas segala penghasilan yang dibayara atau terutang kepada bank?
Thanks rekan Besswax…….iya betul
UU PPh Psl. 23(4) Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan atas :
a. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;
Viewing 1 - 4 of 4 replies