Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Fee agency sindikasi Bank kreditor

  • Fee agency sindikasi Bank kreditor

  • dharmawan a

    Member
    21 September 2015 at 4:53 pm

    1. Apakah terhutang PPh Ps. 23 ???
    2. Bila terhutang dan Subjek Pajak adalah Bank BUMN/Wapu, bagaimana cara pemungutannya ?
    please rekan

  • dharmawan a

    Member
    21 September 2015 at 4:53 pm
  • Beeswax

    Member
    22 September 2015 at 11:19 am

    Bukannya PPh 23 ayat 4 mengecualikan pemotongan atas segala penghasilan yang dibayara atau terutang kepada bank?

  • dharmawan a

    Member
    22 September 2015 at 11:34 am

    Thanks rekan Besswax…….iya betul
    UU PPh Psl. 23

    (4) Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan atas :
    a. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now