Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain fasktur pajak masukkan

  • fasktur pajak masukkan

     wverdi updated 2 years, 6 months ago 3 Members · 4 Posts
  • rahmatbuton

    Member
    23 September 2021 at 6:27 am

    gan kalau faktur pajak masukkan yg mau di upload tapi pas di upload ternyata reject dengan keterangan ETAX-API-20011 : FAKTUR SUDAH PERNAH DIKREDITKAN solusinya gimana gan….mohon bantuannya..

  • rahmatbuton

    Member
    23 September 2021 at 6:27 am
  • Vanhounten

    Member
    23 September 2021 at 7:07 am

    kalau sudah pernah dikreditkan memang ga bisa di kreditkan lagi.

    jadi di make sure, ppn masukan itu sudah pernah dipakai di SPT periode kapan.

  • wverdi

    Member
    23 September 2021 at 7:28 am
    Originaly posted by rahmatbuton:

    gan kalau faktur pajak masukkan yg mau di upload tapi pas di upload ternyata reject dengan keterangan ETAX-API-20011 : FAKTUR SUDAH PERNAH DIKREDITKAN solusinya gimana gan….mohon bantuannya..

    Gak bisa dikreditkan lagi karena sudah pernah dikreditkan. Cek saja di e-faktur periode SPT apa pengkreditannya.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now