Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › fasilitas untuk rawat inap terutang ppn..?
fasilitas untuk rawat inap terutang ppn..?
dear ortax..
apakah rumah sakit yang melayani rawat inap dan ada pengeluaran apa saja selain obat..bisa terutang ppn..?
salam
dear ortax..
apakah rumah sakit yang melayani rawat inap dan ada pengeluaran apa saja selain obat..bisa terutang ppn..?
salam
Segala jasa medis terkait rawat inap tidak terhutang PPN rekan.
Pasal 4A ayat (3) UU PPN No 42 Tahun 2009:
"Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
a.jasa pelayanan kesehatan medikJasa pelayanan kesehatan medis meliputi:
a.jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;
b.jasa dokter hewan;
c.jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi;
d.jasa kebidanan dan dukun bayi;
e.jasa paramedis dan perawat;
f.jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium;
g.jasa psikologi dan psikiater;dan
h.jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal."Mohon koreksinya.
SalamSegala jasa medis terkait rawat inap tidak terhutang PPN rekan.
Pasal 4A ayat (3) UU PPN No 42 Tahun 2009:
"Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
a.jasa pelayanan kesehatan medikJasa pelayanan kesehatan medis meliputi:
a.jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;
b.jasa dokter hewan;
c.jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi;
d.jasa kebidanan dan dukun bayi;
e.jasa paramedis dan perawat;
f.jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium;
g.jasa psikologi dan psikiater;dan
h.jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal."Mohon koreksinya.
Salamrekan akulahma..,
yang rekan sebutkan itu kan jasanya…
bagaimana dengan biaya lab., biaya radiology,endoscopy,dst..apakah tidak terutang ppn..?rekan akulahma..,
yang rekan sebutkan itu kan jasanya…
bagaimana dengan biaya lab., biaya radiology,endoscopy,dst..apakah tidak terutang ppn..?- Originaly posted by dsimon:
bagaimana dengan biaya lab., biaya radiology,endoscopy,dst..apakah tidak terutang ppn..?
Originaly posted by tomcat:Mungkinkah bisa dikatakan bahwa biaya lab,endescopy,radiologi,dll merupakan satu kesatuan dengan jasa rumah sakit?
masuk sini
Originaly posted by akulahma:f.jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium;
- Originaly posted by dsimon:
bagaimana dengan biaya lab., biaya radiology,endoscopy,dst..apakah tidak terutang ppn..?
Originaly posted by tomcat:Mungkinkah bisa dikatakan bahwa biaya lab,endescopy,radiologi,dll merupakan satu kesatuan dengan jasa rumah sakit?
masuk sini
Originaly posted by akulahma:f.jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium;
Mungkinkah bisa dikatakan bahwa biaya lab,endescopy,radiologi,dll merupakan satu kesatuan dengan jasa rumah sakit?
Mungkinkah bisa dikatakan bahwa biaya lab,endescopy,radiologi,dll merupakan satu kesatuan dengan jasa rumah sakit?