Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM fasilitas untuk rawat inap terutang ppn..?

  • fasilitas untuk rawat inap terutang ppn..?

     priadiar4 updated 10 years, 4 months ago 4 Members · 11 Posts
  • dsimon

    Member
    5 December 2013 at 6:06 pm

    dear ortax..

    apakah rumah sakit yang melayani rawat inap dan ada pengeluaran apa saja selain obat..bisa terutang ppn..?

    salam

  • dsimon

    Member
    5 December 2013 at 6:06 pm

    dear ortax..

    apakah rumah sakit yang melayani rawat inap dan ada pengeluaran apa saja selain obat..bisa terutang ppn..?

    salam

  • dsimon

    Member
    5 December 2013 at 6:06 pm
  • akulahma

    Member
    5 December 2013 at 6:20 pm

    Segala jasa medis terkait rawat inap tidak terhutang PPN rekan.

    Pasal 4A ayat (3) UU PPN No 42 Tahun 2009:

    "Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
    a.jasa pelayanan kesehatan medik

    Jasa pelayanan kesehatan medis meliputi:
    a.jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;
    b.jasa dokter hewan;
    c.jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi;
    d.jasa kebidanan dan dukun bayi;
    e.jasa paramedis dan perawat;
    f.jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium;
    g.jasa psikologi dan psikiater;dan
    h.jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal."

    Mohon koreksinya.
    Salam

  • akulahma

    Member
    5 December 2013 at 6:20 pm

    Segala jasa medis terkait rawat inap tidak terhutang PPN rekan.

    Pasal 4A ayat (3) UU PPN No 42 Tahun 2009:

    "Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
    a.jasa pelayanan kesehatan medik

    Jasa pelayanan kesehatan medis meliputi:
    a.jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;
    b.jasa dokter hewan;
    c.jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi;
    d.jasa kebidanan dan dukun bayi;
    e.jasa paramedis dan perawat;
    f.jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium;
    g.jasa psikologi dan psikiater;dan
    h.jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal."

    Mohon koreksinya.
    Salam

  • dsimon

    Member
    5 December 2013 at 6:33 pm

    rekan akulahma..,

    yang rekan sebutkan itu kan jasanya…
    bagaimana dengan biaya lab., biaya radiology,endoscopy,dst..apakah tidak terutang ppn..?

  • dsimon

    Member
    5 December 2013 at 6:33 pm

    rekan akulahma..,

    yang rekan sebutkan itu kan jasanya…
    bagaimana dengan biaya lab., biaya radiology,endoscopy,dst..apakah tidak terutang ppn..?

  • priadiar4

    Member
    6 December 2013 at 8:10 am
    Originaly posted by dsimon:

    bagaimana dengan biaya lab., biaya radiology,endoscopy,dst..apakah tidak terutang ppn..?

    Originaly posted by tomcat:

    Mungkinkah bisa dikatakan bahwa biaya lab,endescopy,radiologi,dll merupakan satu kesatuan dengan jasa rumah sakit?

    masuk sini

    Originaly posted by akulahma:

    f.jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium;

  • priadiar4

    Member
    6 December 2013 at 8:10 am
    Originaly posted by dsimon:

    bagaimana dengan biaya lab., biaya radiology,endoscopy,dst..apakah tidak terutang ppn..?

    Originaly posted by tomcat:

    Mungkinkah bisa dikatakan bahwa biaya lab,endescopy,radiologi,dll merupakan satu kesatuan dengan jasa rumah sakit?

    masuk sini

    Originaly posted by akulahma:

    f.jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium;

  • Tomcat

    Member
    6 December 2013 at 1:45 pm

    Mungkinkah bisa dikatakan bahwa biaya lab,endescopy,radiologi,dll merupakan satu kesatuan dengan jasa rumah sakit?

  • Tomcat

    Member
    6 December 2013 at 1:45 pm

    Mungkinkah bisa dikatakan bahwa biaya lab,endescopy,radiologi,dll merupakan satu kesatuan dengan jasa rumah sakit?

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now