Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Fasilitas TA vs Uji Eksistensi Harta
Fasilitas TA vs Uji Eksistensi Harta
Fasilitas TA antara lain:
3)tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang PerpajakanSedangkan pada FAQ resmi Amnesti Pajak no 77 memuat :
"Harta yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan menjadi nilai perolehan dalam SPT Tahun berikutnya. Pengujian mengenai eksistensi/keberadaan harta (bukan pengujian nilai harta) dapat dilakukan setelah Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahun Pajak 2016 atau 2017"Percuma donk fasilitas TA tsb? Dengan adanya uji eksistensi, saya persepsikan bahwa WP sedang diperiksa apakah laporan pajaknya benar atau tidak.
"Pak, ini emasnya di mana?"
"Pak, ini uang cash 500jt di mana?"
"Pak, deposito 200jt di bank xxx ini msh ada?"
"Pak, ini tanah tepatnya di mana?" (krn alamat kurang detail, apalagi di desa)"Pak, saya mau lihat burung murainya yg 10 pasang ini" (total nilai bisa 50 jt ke atas)
dst….Sama saja itu namanya sedang DIPERIKSA, walau bukan nilainya yg diperiksa. Pendapat rekan2 ?
- Originaly posted by yudixola:
Percuma donk fasilitas TA tsb? Dengan adanya uji eksistensi, saya persepsikan bahwa WP sedang diperiksa apakah laporan pajaknya benar atau tidak.
"Pak, ini emasnya di mana?"
"Pak, ini uang cash 500jt di mana?"
"Pak, deposito 200jt di bank xxx ini msh ada?"
"Pak, ini tanah tepatnya di mana?" (krn alamat kurang detail, apalagi di desa)"Pak, saya mau lihat burung murainya yg 10 pasang ini" (total nilai bisa 50 jt ke atas)
dst….Sama saja itu namanya sedang DIPERIKSA, walau bukan nilainya yg diperiksa. Pendapat rekan2 ?
Seandainya rekan ikut TA dan rekan lapor kondisi sebenarnya, apa adanya.Apakah FAQ no 77 akan jadi masalahkah ?.
Justru masalah memang menjadi ada bila banyak rekayasa atas tambahan harta yg di declare.
Burung murai Rp 500 juta 100 psg tdk ada tapi dideclare, uang tunai cuma Rp 10.000.000 di declare Rp 5 miliar, deposito cuma Rp 5 juta dideclare Rp 200 juta.
Pasti jadi masalahlah rekan bila ada uji eksistensi. Kalau ada mark up terlalu besar.
Tapi bila lebih tinggi sedikit saja dari nilai sesungguhnya, saya kira wajar. Karena mungkin tdk ingat atau lupa nilsi pastinya.. Karena cut off nya kan data lampau per 31/12-2015. Terima kasih atas tanggapannya rekan Danilecarlo.
Uji eksistensi harta tsb kan bisa berlaku utk semua WP yg ikut TA, baik yg mark-up, mark-down, maupun bagi yg benar2 jujur tulis harta apa adanya.Jika benar demikian, maka fasilitas TA "tidak dilakukan pemeriksaan pajak" adalah kebohongan. Lagipula saya tidak menemukan ada aturan uji eksistensi ini di UU TA, krn bakal bertabrakan dengan pasal yg memuat fasilitas TA (pasal 11 di UU TA) dan PMK 118 (pasal 23).
Bayangkan, di akhir thn 2017 misalnya ada WP yg sdh jujur mengisi, didatangi oleh petugas pajak utk uji eksistensi. Dalam hatinya, " Oh it's ok, saya sdh tulis jujur koq" tapi pasti ada juga "Lho menurut UU saya dpt fasilitas TA utk tidak diperiksa, koq skrg diperiksa? Saya sdh fair kenapa pihak pajak tidak fair? Wah saya dibohongin nih"
Maaf sedikit memberi pendapat :
Jika Memang dilakukan Mark-up, tentu ada tujuannya (baik utk meng-cover sesuatu di past or future). Jika di uji eksistensi, dan ternyata tidak ada, bisa donk dijawab telah digunakan untuk bersenang-senang (maaf bukan bermaksud mengajarkan yg tidak benar)Sangat menarik, TA dibuat untuk harta SD 2015, maka semua yang kita laporkan di 2016 dapat dipertanyakan?
- Originaly posted by garuka168:
Bayangkan, di akhir thn 2017 misalnya ada WP yg sdh jujur mengisi, didatangi oleh petugas pajak utk uji eksistensi. Dalam hatinya, " Oh it's ok, saya sdh tulis jujur koq" tapi pasti ada juga "Lho menurut UU saya dpt fasilitas TA utk tidak diperiksa, koq skrg diperiksa? Saya sdh fair kenapa pihak pajak tidak fair? Wah saya dibohongin nih"
Menurut opini saya tahun sd tahun 2015 dijamin clear. Mulai dari nol lagi.
Tapi WP mungkin lupa , atau tdk sadar bagaimana pelaporan pphnya ditahun 2016 sd kedepannya. Ditahun 2016 sd kedepannya tdk ada kalimat yg katakan bila pph terlalu kecil dari semestinya, tdk akan dipertanyakan oleh KPP. Justru TA membuat KPP punya basis pajsk lebih kuat. Jadi bila ternyata harta yg dideclare cukup signifikan memang tdk dipersoalkan saat TA. Dan itu sudah dijamin di UU TA. Tidak akan diutak atik.
Tapi jangan lupa kedepannya pastilah harta signifiksn yg declare berdampak thd kewajiban pph thn 2016 dan kedepan . Itu pasti.Jadi bila sekarang masih tdk masalah setor pph seadanya /seiklasnya, kedepan pasti tdk. Pasti KPP menganalisa setoran pph saat ini dengan nominal harta setelah TA.
Kata kuncinya seluruh peserta TA khususnya yg declare harta tambahan signifikan, harus siap siap setor pph lebih tinggi 1 1/2 x, 2 x, 2 1/2x,3 1/2x,4 x dari pph yg dibayar sebelum sebelum TA.
Kenapa ?
Kok bisa punya harta segitu ya ?. Padahao setoran pph cuma ….contoh Rp 200.000/sebulan.Originaly posted by Stalker08:Sangat menarik, TA dibuat untuk harta SD 2015, maka semua yang kita laporkan di 2016 dapat dipertanyakan?
Pastilah rekan.Alias harus setor pph lebih besar dari sekarang
Pendukungnya dari nilai harta di SPT mu…..sekarang. Menurut saya uu TA memang sengaja membiarkan peserta mark up hartanya sesuka sukanya. Tidak diatur.
Coba buat imajinasi kedepan . Benefit nya seperti apa jika tahun 2018 sistem informasi dan hal terkait lainnya sudah terbuka. Semua bisa diakses.Bila sudah terlanjur Mark up harta uang tunai Rp 20 m. Apa jadinya.????.
(Cuma contoh bila peserta ada yg mark up sebanyak itu).Menurut saya Markup itu cuma untuk orang yang melakukan tindak pidana pencucian uang.
- Originaly posted by yudixola:
Sedangkan pada FAQ resmi Amnesti Pajak no 77 memuat :
"Harta yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan menjadi nilai perolehan dalam SPT Tahun berikutnya. Pengujian mengenai eksistensi/keberadaan harta (bukan pengujian nilai harta) dapat dilakukan setelah Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahun Pajak 2016 atau 2017"Sebelum kita terlalu jauh berpikir soal SPT 2016 & SPT 2017, Perlu kita perhatikan lampiran dok TA (Laporan Penempatan Harta Tambahan…….) yang mana laporan ini wajib kita sampaikan paling lambat 20 Jan 2017 bagi yg ikut TA deklarasi DN non UMKM. Pada Form tsb ada tertulis "Lampiran" artinya minta diisi brp lembar lampiran. Nah sebenarnya LAMPIRAN APA YANG DIMAKSUD ? Apakah lampiran BUKTI kepemilikan HARTA ????
setelah tanya jawab dengan djp
Originaly posted by yudixola:"Pak, ini uang cash 500jt di mana?"
tidak bakal ditanya kalau cash
Originaly posted by yudixola:"Pak, deposito 200jt di bank xxx ini msh ada?"
harus tunjukkan bukti deposito
- Originaly posted by stalker08:
setelah tanya jawab dengan djp
Originaly posted by yudixola:
"Pak, ini uang cash 500jt di mana?"tidak bakal ditanya kalau cash
Originaly posted by yudixola:
"Pak, deposito 200jt di bank xxx ini msh ada?"harus tunjukkan bukti deposito
Sejauh yang dilapor tambahan apa adanya pastinya tidak ada masalah .
Deposito kalau sudah dicairkan tapi belum pernah masuk spt bisa diikutkan TA ?
Nilai sekitar 20 juta..
- Originaly posted by NanaWah:
Deposito kalau sudah dicairkan tapi belum pernah masuk spt bisa diikutkan TA ?
kalau dicaikan sebelum 31 Des 2015 tidak pelu ikut TA, yang ikut adalah hasil pencairan dalam bentuk apa, dengan catatan hasil pencairan itu masih ada diinvestasi per 31 Des 2015