Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › fasilitas PPN
saya mau tahu ttg fasilitas PPN, dmaksud fasilitas PPN apa? trus yang termasuk fasilitas PPN apa aja?! apakah ada pengaruh fasilitas PPN dengan pengkreditan PM nya? mhn bantuan….
salam rekan fahdiplg…………
Originaly posted by fahdiplg:saya mau tahu ttg fasilitas PPN, dmaksud fasilitas PPN apa?
PPN adalah pajak yang harus dibayar oleh konsumen.Jadi bagi para pedagang atau distributor dapat mengkreditkan PPN yang telah dibayarkannya.Dengan kata lain,jika anda bukan konsumen akhir,harga yang anda bayar sebenarnya hanyalah harga barang saja.Namun jika anda konsumen,maka anda membayar untuk harga+PPN
Originaly posted by fahdiplg:trus yang termasuk fasilitas PPN apa aja?!
Fasilitas PPN antara lain setahu saya adalah dapat dikreditkan,dapat dilimpahkan kepada pihak lain(konsumen tentunya) dan dapat dijadikan biaya(jika anda berkeinginan laba jadi kecil)
Originaly posted by fahdiplg:apakah ada pengaruh fasilitas PPN dengan pengkreditan PM nya?
Tentu saja ada,kan itu salah satu fasilitasnya
salam…..
- Originaly posted by fahdiplg:
saya mau tahu ttg fasilitas PPN, dmaksud fasilitas PPN apa? trus yang termasuk fasilitas PPN apa aja?! apakah ada pengaruh fasilitas PPN dengan pengkreditan PM nya? mhn bantuan….
pertanyaannya nggak jelas. mungkin bisa lebih fokus lagi.
Salam
@osra : maaf bukan itu maksud saya…
@hanif: yang saya tahu fasilitas PPN itu ada yang dibebaskan, tidak dipungut dan ditanggung pemerintah…..
yang saya ingin tahu, untuk BKP dan JKP apa saja yang bisa dapat fasilitas tsb? bagaimana perhitungan PPN nya? apakah bisa pengkreditan PM nya?
thanks…