• FASILITAS PPH

     Accurate updated 12 years ago 3 Members · 5 Posts
  • Anesta11

    Member
    11 December 2012 at 10:48 am
  • Anesta11

    Member
    11 December 2012 at 10:48 am

    Saya mau tanya masalah Badan yang memperoleh fasilitas Pembebasan dan Pengurangan Tarif untuk Kapan Terutang dan Pelaporannya dalam SPT PPh Badannya gimana ya ?
    Tolong penjelasannya dari rekan rekan. Terima kasih

  • Accurate

    Member
    11 December 2012 at 11:48 am

    Yang saya tahu ada pengurangan Angsuran PPh 25, misalnya berdasarkan SPT Badan th lalu nilai angsuran PPh 25 adalah 100.000/bl. Pada bulan Juni th ini dirasa penjualan 2bl terakhir menurun drastis 40%, maka ini bisa diajukan pengurangan angsuran PPh 25 dengan membuat surat ke KPP dilampiri perhitungan prediksi Laporan Laba Rugi sd akhir tahun dan perhitungan PPh Badannya. Dijelaskan dengan kondisi spt itu bila angsuran tetap 100.000/bl maka perusahaan akan lebih bayar.

    Informasi dari rekan lainnya, silahkan.

  • priadiar4

    Member
    11 December 2012 at 4:16 pm
    Originaly posted by anesta11:

    Saya mau tanya masalah Badan yang memperoleh fasilitas Pembebasan dan Pengurangan Tarif untuk Kapan Terutang dan Pelaporannya dalam SPT PPh Badannya gimana ya ?
    Tolong penjelasannya dari rekan rekan. Terima kasih

    Maksudnya pengurangan PPh 25 Badan ???

  • Accurate

    Member
    12 December 2012 at 10:49 am

    Ya pengurangan jumlah angsuran PPh 25 bulanan. Surat permohonan pengurangan diajukan ke Kepala KPP dan tentunya harus ditanyakan progressnya ke AR nya juga. Kalau ada data yang kurang bisa ditambahkan/dijelaskan. Hal ini dimaksudkan agar pada PPh Badan kita tidak Lebih Bayar krn Kredit Pajak yg terlalu besar dari Pajak Terhutang tahun ini (krn Sales turun drastis).

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now