Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › FASILITAS PPH
Saya mau tanya masalah Badan yang memperoleh fasilitas Pembebasan dan Pengurangan Tarif untuk Kapan Terutang dan Pelaporannya dalam SPT PPh Badannya gimana ya ?
Tolong penjelasannya dari rekan rekan. Terima kasihYang saya tahu ada pengurangan Angsuran PPh 25, misalnya berdasarkan SPT Badan th lalu nilai angsuran PPh 25 adalah 100.000/bl. Pada bulan Juni th ini dirasa penjualan 2bl terakhir menurun drastis 40%, maka ini bisa diajukan pengurangan angsuran PPh 25 dengan membuat surat ke KPP dilampiri perhitungan prediksi Laporan Laba Rugi sd akhir tahun dan perhitungan PPh Badannya. Dijelaskan dengan kondisi spt itu bila angsuran tetap 100.000/bl maka perusahaan akan lebih bayar.
Informasi dari rekan lainnya, silahkan.
- Originaly posted by anesta11:
Saya mau tanya masalah Badan yang memperoleh fasilitas Pembebasan dan Pengurangan Tarif untuk Kapan Terutang dan Pelaporannya dalam SPT PPh Badannya gimana ya ?
Tolong penjelasannya dari rekan rekan. Terima kasihMaksudnya pengurangan PPh 25 Badan ???
Ya pengurangan jumlah angsuran PPh 25 bulanan. Surat permohonan pengurangan diajukan ke Kepala KPP dan tentunya harus ditanyakan progressnya ke AR nya juga. Kalau ada data yang kurang bisa ditambahkan/dijelaskan. Hal ini dimaksudkan agar pada PPh Badan kita tidak Lebih Bayar krn Kredit Pajak yg terlalu besar dari Pajak Terhutang tahun ini (krn Sales turun drastis).