• Fasilitas perpajakan

     evan212 updated 14 years, 11 months ago 4 Members · 7 Posts
  • Fazli

    Member
    9 February 2008 at 7:22 am

    Bagaimana perlakuan pajak masukan terkait fasilitas PPN dibayar pemerintah atau PPN ditanggung pemerintah yang tidak ada dalam ketentuan pasal 16 B UU PPN ?

  • Fazli

    Member
    9 February 2008 at 7:22 am
  • lim

    Member
    11 February 2008 at 11:35 am

    Bung Fazli,

    setahu saya peraturan pelaksana untuk pasal 16 B ini ada beberapa, jadi lebih baik anda baca dahulu peraturan pelaksananya,
    sayang sekali anda ga kasih tahu PM itu atas apa,

    regards,

    Lim

  • Fazli

    Member
    12 February 2008 at 6:43 pm

    Masalahnya ketentuan tentang Fasilitas PPN dibayar pemerintah dan ditanggung pemerintah tidak diatur dalam UU PPN. Kita pun kebingungan karena psal 16 B hanya mengatur fasilitas PPN terutang tidak dipungut dan dibebaskan serta efeknya terhadap Pajak Masukannya.

  • Fazli

    Member
    12 February 2008 at 7:41 pm

    saya belum mendapat kupasan mengenai fasilitas dalam KepMenkeu tersebut. mungkin pengasuh bisa bantu?

  • silver

    Member
    6 May 2009 at 9:42 pm

    pasal 16B ayat 2 disebutkan bahwa PM yang dibayar atas penyerahan BKP/JKP tidak dipungut dapat di kreditkan..
    sedang dpasal 3 disebutkan bahwa PM yang dibayar atas penyerahan BKP/JKP yang dibebaskan tidak dapat dikreditkan..
    bisa minta penjelasan.. pembedaan tidak dipungut dan dibebaskan ini.. apa saja ya..

    atas BKP yang dibebaskan sudah jelas ada peraturannya.. sedang untuk yang tidak dipungut.. aturan jelasnya seperti apa ya.. item2nya apa aja..??

    trimakasih

  • evan212

    Member
    6 May 2009 at 11:09 pm

    @silver
    PPN tidak dipungut itu biasanya berupa fasilitas seperti minyak sawit, KB dll yg memakai kode FP…07…

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now