Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Fasilitas perpajakan
Bagaimana perlakuan pajak masukan terkait fasilitas PPN dibayar pemerintah atau PPN ditanggung pemerintah yang tidak ada dalam ketentuan pasal 16 B UU PPN ?
Bung Fazli,
setahu saya peraturan pelaksana untuk pasal 16 B ini ada beberapa, jadi lebih baik anda baca dahulu peraturan pelaksananya,
sayang sekali anda ga kasih tahu PM itu atas apa,regards,
Lim
Masalahnya ketentuan tentang Fasilitas PPN dibayar pemerintah dan ditanggung pemerintah tidak diatur dalam UU PPN. Kita pun kebingungan karena psal 16 B hanya mengatur fasilitas PPN terutang tidak dipungut dan dibebaskan serta efeknya terhadap Pajak Masukannya.
saya belum mendapat kupasan mengenai fasilitas dalam KepMenkeu tersebut. mungkin pengasuh bisa bantu?
pasal 16B ayat 2 disebutkan bahwa PM yang dibayar atas penyerahan BKP/JKP tidak dipungut dapat di kreditkan..
sedang dpasal 3 disebutkan bahwa PM yang dibayar atas penyerahan BKP/JKP yang dibebaskan tidak dapat dikreditkan..
bisa minta penjelasan.. pembedaan tidak dipungut dan dibebaskan ini.. apa saja ya..atas BKP yang dibebaskan sudah jelas ada peraturannya.. sedang untuk yang tidak dipungut.. aturan jelasnya seperti apa ya.. item2nya apa aja..??
trimakasih
@silver
PPN tidak dipungut itu biasanya berupa fasilitas seperti minyak sawit, KB dll yg memakai kode FP…07…