Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Fasilitas Pengurangan 50% tarif PPh badan
Fasilitas Pengurangan 50% tarif PPh badan
Rekan2,
Pengurangan 50% untuk penghasilan bruto s/d 50 M, apakah berlaku untuk seluruh perusahaan? Bagaimana penerapannya di aplikasi di e-spt 1771 terbaru?
Terima kasih
Blm ada tanggapannya…….yah
- Originaly posted by asri_atmaja:
Pengurangan 50% untuk penghasilan bruto s/d 50 M, apakah berlaku untuk seluruh perusahaan?
yup benar
Salam
- Originaly posted by asri_atmaja:
Bagaimana penerapannya di aplikasi di e-spt 1771 terbaru?
biasanya sih otomatis
Kalau kita centang Tarif pasal 31E ayat 1, maka program akan otomatis menghitung otomatis.
Tp kalau perusahaan mempunyai penghasilan dari luar negeri, maka kita harus menghitung manual, karena itu kolom pajak terutang di Tarif pasal 31E bisa dirubah.otomatis kok..
klo kurang langsung mendapat fasilitas 50%..salam..
- Originaly posted by rendi:
otomatis kok..
klo kurang langsung mendapat fasilitas 50%..kalo pake ESPT mah, gak otomatis, harus dicentang dulu tarifnya..
- Originaly posted by barca:
kalo pake ESPT mah, gak otomatis, harus dicentang dulu tarifnya..
he he he
Salam