Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › fasilitas pendidikan
csr : menyumbang bangku2 meja2 untuk sekolah dasar …..bisa di biayakan ?
Bisa, Coba lihat pada Pasal 6 ayat 1 huruf L Undang Undang PPh.
Viewing 1 - 3 of 3 replies
Please confirm you want to block this member.
You will no longer be able to:
Please allow a few minutes for this process to complete.