Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Fasilitas Pada UU PPh pasal 35E

  • Fasilitas Pada UU PPh pasal 35E

     Robby2009 updated 14 years, 11 months ago 2 Members · 7 Posts
  • RDJ

    Member
    21 January 2010 at 7:44 am

    Salam Kenal Bro semua,

    Saya ingin mengetahui penjelasan dari UU PPh terbaru kita pada pasal 35E. kalo saya tidak salah tangkap membaca pasal tersebut, Pemerintah memberikan fasilitas berupa pemotongan PPh sebesar 50% apabila peredaran usaha bruto telah mencapai diatas 50 milyar, apa benar begitu ya?? Atau mungkin ada penjelasan lain dari rekan2 sekalian…terima kasih atas saran dan solusinya..

    regards,

  • RDJ

    Member
    21 January 2010 at 7:44 am
  • Robby2009

    Member
    21 January 2010 at 7:55 am

    Koreksi ya bro, pasalnya 31E. Fasilitasnya berupa pengurangan tarif sebesar 50%, apabila peredaran brutonya kurang dari 50 M. Pengurangan ini hanya untuk PKP dari bagian peredaran bruto s/d 4,8 M (Proporsional).
    Lebih jelas lihat di memori penjelasan atas pasal tsb.

  • RDJ

    Member
    21 January 2010 at 7:59 am

    OYA…31E…Sori bro..bro robby,semisal omset perusahaan 200 M, apa sudah berhak mendapatkan fasilitas tersebut??thanks

  • Robby2009

    Member
    21 January 2010 at 8:11 am

    Jelas sudah lebih dari 50 M, ya tidak berhak. Yg berhak bila omzet kurang dari 50 M.

  • RDJ

    Member
    21 January 2010 at 8:16 am

    ooo gitu ya…saya kira yang diatas 50 M yang dapat fasilitas…thanks ya bro..

  • Robby2009

    Member
    21 January 2010 at 8:18 am

    u'r welcome bro, dan selamat menghitung PPh dg tarif baru.

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now