Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Fasilitas Pada UU PPh pasal 35E
Fasilitas Pada UU PPh pasal 35E
Salam Kenal Bro semua,
Saya ingin mengetahui penjelasan dari UU PPh terbaru kita pada pasal 35E. kalo saya tidak salah tangkap membaca pasal tersebut, Pemerintah memberikan fasilitas berupa pemotongan PPh sebesar 50% apabila peredaran usaha bruto telah mencapai diatas 50 milyar, apa benar begitu ya?? Atau mungkin ada penjelasan lain dari rekan2 sekalian…terima kasih atas saran dan solusinya..
regards,
Koreksi ya bro, pasalnya 31E. Fasilitasnya berupa pengurangan tarif sebesar 50%, apabila peredaran brutonya kurang dari 50 M. Pengurangan ini hanya untuk PKP dari bagian peredaran bruto s/d 4,8 M (Proporsional).
Lebih jelas lihat di memori penjelasan atas pasal tsb.OYA…31E…Sori bro..bro robby,semisal omset perusahaan 200 M, apa sudah berhak mendapatkan fasilitas tersebut??thanks
Jelas sudah lebih dari 50 M, ya tidak berhak. Yg berhak bila omzet kurang dari 50 M.
ooo gitu ya…saya kira yang diatas 50 M yang dapat fasilitas…thanks ya bro..
u'r welcome bro, dan selamat menghitung PPh dg tarif baru.