• fasilitas bebas PPN

     adamkulwari updated 13 years, 10 months ago 3 Members · 7 Posts
  • adamkulwari

    Member
    2 June 2010 at 4:08 pm
  • adamkulwari

    Member
    2 June 2010 at 4:08 pm

    mo konfirmasi nih buat yang sudah paham, pada sebuah sosialisasi dirjrn pajak pernah mengatakan bahwa bila bea masuknya dibebaskan (=0) semua pajak yang mengikutinya juga 0 (PPN dan PPH)- ps 16b UU PPN no 42 tahun 2009- apakah sudah ada yang mengetahui juklaknya?

  • marcellorens

    Member
    2 June 2010 at 4:21 pm

    Kl gak salah ini namanya fasilitas masterlist ya..
    Coba PMK 240 Tahun 2009 atau PP No.2 Tahun 2009

  • adamkulwari

    Member
    2 June 2010 at 4:24 pm

    bukan bro….soalnya sewaktu sosialisasi uu PPN yang baru pihak dirjen pajak juga mengakui kalu juklaknya masih digodok

  • agungutomo

    Member
    2 June 2010 at 4:29 pm

    yang berlaku sebelumnya berdasarkan Pasal 3 PP 143 Tahun 2000 beserta
    Perubahannya jo KMK 231/KMK.03/2001
    Atas impor BKP tertentu yang mendapat fasilitas tidak dipungut Bea Masuk,
    PPN yang terutang juga tidak dipungut.

    sedangkan aturan penggantinya setelah berlakunya UU No. 42 Tahun 2009 masih berupa RPP dan masih dalam tahap pembahasan

  • marcellorens

    Member
    2 June 2010 at 4:35 pm

    Rekan adamkulwari, mohon maaf kl bgt..

  • adamkulwari

    Member
    2 June 2010 at 4:43 pm

    untuk rekan marcellorens, ngga pa-pa bro kita kan semua hanya mencari informasi yang lebih baru, bersyukur sudah ditanggapi rekan marcellorens.
    untuk rekan agungutomo or yang lainnya….apakah fasilitas bebas ppn ini masih sama seperti yg dulu hanya bkp tertentu atau untuk semua bea masuk yang 0, soalnya ketika sosialisasi semangat sekali orang pajak membahas ini seolah-olah menyiratkan kalu semua yang bea masuknya dibebaskan ppnnya juga dibebaskan, makasih sebelumnya untuk semua tanggapnnya, maap2 kalo ada salah2 kata….

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now