Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan FASILITAS 31E PEREDARAN BRUTO

  • FASILITAS 31E PEREDARAN BRUTO

     Acong77 updated 13 years, 2 months ago 21 Members · 29 Posts
  • Yoki

    Member
    12 June 2010 at 9:53 am
    Originaly posted by hanif:

    akukanlah pembetulan
    konsekuensinya LB….trus diperiksa…..he he he………..siapa takuuuuut…..

    saya setuju…

  • bayem

    Member
    12 June 2010 at 3:14 pm
    Originaly posted by penguasa_angin:

    seluruh penghasilan, Final dan tidak Final termasuk Penghasilan yang bukan ojek. Deviden dan bunga termasuk Penghasilan, jadi termasuk Penghasilan bruto.

    kalo kita baca lagi SE 66 tersebut…
    Peredaran bruto sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, meliputi :
    1) Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final;
    2) Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan tidak bersifat final; dan
    3) Penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.

    nah, kalo untuk penghasilan dari bunga pinjaman, deviden, laba penjualan aktiva tetap, laba kurs, ini kan termasuk dalam penghasilan di luar usaha. dalam SPT tahunan, tempatnya juga di 1771 I – no 1E yaitu penghasilan dari luar usaha. sehingga bukan termasuk dalam pengertian peredaran bruto yang mendapat fasilitas pasal 31E UU PPh.

    mohon koreksi.

  • Budianto

    Member
    12 June 2010 at 3:46 pm
    Originaly posted by bayem:

    Originaly posted by penguasa_angin: seluruh penghasilan, Final dan tidak Final termasuk Penghasilan yang bukan ojek. Deviden dan bunga termasuk Penghasilan, jadi termasuk Penghasilan bruto.

    kalo kita baca lagi SE 66 tersebut…
    Peredaran bruto sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, meliputi :
    1) Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final;
    2) Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan tidak bersifat final; dan
    3) Penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.

    nah, kalo untuk penghasilan dari bunga pinjaman, deviden, laba penjualan aktiva tetap, laba kurs, ini kan termasuk dalam penghasilan di luar usaha. dalam SPT tahunan, tempatnya juga di 1771 I – no 1E yaitu penghasilan dari luar usaha. sehingga bukan termasuk dalam pengertian peredaran bruto yang mendapat fasilitas pasal 31E UU PPh.

    mohon koreksi.

    setuju rekan bayem…
    Salam.

  • minciek

    Member
    15 June 2010 at 11:38 am

    apakah fasilitas 50% tersebut berlaku untuk masa pajak tahun 2010, bukan nya hanya tahun 2009.

    thxx

  • nt1

    Member
    15 June 2010 at 11:55 am
    Originaly posted by raharjo:

    1.fiskus akan diam saja karena diuntungkan dengan pajak yg lebih besar….
    2.WP melakukan pembetulan sehingga terjadi lebih bayar..

    heheehehehhe

  • nusa

    Member
    15 June 2010 at 12:00 pm
    Originaly posted by minciek:

    apakah fasilitas 50% tersebut berlaku untuk masa pajak tahun 2010, bukan nya hanya tahun 2009.

    sampe seterusnya….sampe UU-nya diganti… 🙂

  • Aries Tanno

    Member
    15 June 2010 at 1:46 pm
    Originaly posted by minciek:

    apakah fasilitas 50% tersebut berlaku untuk masa pajak tahun 2010, bukan nya hanya tahun 2009.

    tidak hanya untuk 2009, tapi sampai ketentuan tersebut ditarik atau dihapus

    Salam

  • rianticr7

    Member
    15 June 2010 at 3:37 pm

    yup lagi pula klo fasilitas 50% di cabut, kan kasihan dengan perusahaan2 kecil…

    tapi kebanyakan perusahaan yang lumayan, atau yg menengah mengecil2kan omzet n laba nya ya, supaya dapat fasilitas UMKM….

    hihihi "Azas Manfaat ya…!!!"

  • ChaN

    Member
    17 June 2010 at 10:25 am

    yup lagi pula klo fasilitas 50% di cabut, kan kasihan dengan perusahaan2 kecil…

    tapi kebanyakan perusahaan yang lumayan, atau yg menengah mengecil2kan omzet n laba nya ya, supaya dapat fasilitas UMKM….

    hihihi "Azas Manfaat ya…!!!"

    Mudah2han diterbitkan lagi fasilitas2 perpajakan yang lebih menguntungkan perusahaan2 kecil agar kesejahteraannya terpenuhi,…

  • KHAS

    Member
    12 July 2010 at 1:51 pm

    teman bila kita perhatikan memang
    "Peredaran bruto sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, meliputi :
    1) Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final;
    2) Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan tidak bersifat final; dan
    3) Penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak. "

    Bagaimana dengan perusahaan yang memang kegiatan usahanya merupakan Jual/beli instrument investasi atau juga seperti reksadana yang memiliki unsur2 pendapatan terdiri dari:
    a. Keuntungan realisasi penjualan sekuritas
    b. Kerugian realisasi penjualan sekuritas
    c. Pendapatan bunga
    d. dividend
    e. Keuntungan nilai pasar wajar yang belum direalisasikan
    f. Kerugian nilai pasar wajar yang belum direalisasikan

    Apakah seluruh komponen tersebut bisa digabungkan dalam menghitung peredaran bruto ataukah hanya yang bersifat keuntungan saja yang harus diperhitungkan. Karena seperti kita ketahui ada kalanya keuntungan/kerugian baik yang sudah direalisasi masing2 digabungkan dalam 1 account contohnya Keuntungan/kerugian yang belum direalisasikan dan keuntungan/kerugian yang sudah direalisasikan.

    Mohon bantuan opininya dari rekan2 sekalian.
    Terima kasih.

  • Felixfelic

    Member
    13 July 2010 at 4:53 pm

    SE 66 thn 2010 tergolong baru, jadi banyak yg blm spt upload… Search aja di google, ada beberapa blog yg sudah mengulasnya…

    Salam,

  • SambalSPedaS

    Member
    27 February 2011 at 1:38 am

    Jadi lebih jelas setelah baca thread ini. Kemarin2 salah ngitung neh.
    gawat !!! tidak tau bisa dikurangin fasilitas.

    Mau tanya klo untuk PMA aturan 31E ini berlaku juga ya ?

  • Aries Tanno

    Member
    27 February 2011 at 10:53 am
    Originaly posted by SambalSPedaS:

    Mau tanya klo untuk PMA aturan 31E ini berlaku juga ya ?

    Berlaku bagi semua WP Badan dengan status WP Dalam Negeri

    Salam

  • Acong77

    Member
    2 March 2011 at 3:50 pm

    mumpung masih hangat neh
    mau tanya juga sekalian saya membuat spt tahunan badan dengan menggunakan E-SPT
    saya ada kesulitan bahwa di form induk bagian a-c
    saya mengklik bagian tarif pasal 31 e tetapi jumlah pajaknya tidak berubah ( pph terutangnya )
    padahal peredaran usaha nya masih di bawah 4,8 M
    dan Penghasilan neto fiskal nya cuma 300 juta
    dan saya sudah update patch yg saya download

    mohon masukannya

    terima kasih rekan2x ortax
    acong

Viewing 16 - 29 of 29 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now