Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › Fasad, apakah kena pajak?
Fasad, apakah kena pajak?
Dear All,
apakah fasad suatu perusahaan bisa terkena pajak?
misalnya: sepanjang jalan tol, kita terkadang melihat fasad2 perusahaan yang terlihat dari jalan tol, yang bisa diasumsikan sebagai promotion.Thx,
Selama memiliki tujuan komersil, harusnya sih dikenakan pajak.
definisi komersil ini gmn Pak?
namanya perusahaan, wajar kan brrti membuat fasad a/n perusahaan itu?atau apakah ada peraturannya Pak,
thx
Wait, yang dimaksud dengan fasad itu sendiri apa sih rekan yang rekan maksud?
Nama Perusahaan, identitas perusahaan,
- Originaly posted by ruth:
apakah fasad suatu perusahaan bisa terkena pajak?
misalnya: sepanjang jalan tol, kita terkadang melihat fasad2 perusahaan yang terlihat dari jalan tol, yang bisa diasumsikan sebagai promotion.Sepertinya ini masuk ke ranah pajak daerah ya rekan. Mungkin bisa dikonsultasikan ke Pemda setempat apakah terutang pajak atau tidak.
CMIIW
Masuk pajak reklame sii..
cmiiw