Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan faktur untuk badan usaha bukan PKP

  • faktur untuk badan usaha bukan PKP

     teblung updated 8 years, 3 months ago 2 Members · 4 Posts
  • teblung

    Member
    24 August 2016 at 10:10 am

    Mohon pencerahannya rekan,

    Saya punya pertanyaan:
    1. apabila badan usaha yang peredarannya dibawah 4.8m, menurut pp46, akan dikenakan 1% omset, apakah dalam transaksi harus menggunakan faktur apabila bukan PKP?

    Terima kasih.

  • teblung

    Member
    24 August 2016 at 10:10 am
  • darmanar

    Member
    24 August 2016 at 10:14 am

    kalau belum PKP, tidak boleh menerbitkan Faktur pajak

  • teblung

    Member
    24 August 2016 at 10:28 am

    terima kasih rekan

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now