• faktur penjualan

     Hanif updated 14 years ago 5 Members · 9 Posts
  • cmottt

    Member
    24 November 2010 at 5:45 pm

    Mohon pencerahannya…

    untuk pelaporan pajak masukan bisa dilaporkan maksimal 3 bulan setelah faktur pajak diterima…
    lalu bagaimana dengan faktur penjualan yang belum terlaporkan sampai -/+ 6 bulan.???apakah dibuat pembetulan saja, atau bisa di laporkan di bulan ini (bulan berjalan)

    regard

  • cmottt

    Member
    24 November 2010 at 5:45 pm
  • lingga

    Member
    24 November 2010 at 5:48 pm

    ini rekan

    Originaly posted by cmottt:

    apakah dibuat pembetulan saja

    salam

  • begawan5060

    Member
    24 November 2010 at 5:49 pm
    Originaly posted by cmottt:

    lalu bagaimana dengan faktur penjualan yang belum terlaporkan sampai -/+ 6 bulan.???apakah dibuat pembetulan saja, atau bisa di laporkan di bulan ini (bulan berjalan)

    Harus pembetulan..

  • Hanif

    Member
    24 November 2010 at 6:06 pm

    setuju harus pembetulan.
    Tapi ngomong-ngomong, Transaksinya kapan, FP dibuatnya kapan dan diterimanya kapan?

    Salam

  • awoei

    Member
    25 November 2010 at 1:41 pm

    Hai Rekan-rekan saya mengalami hal yang sama, namun ini agak ribet.
    Karena Faktur Pajaknya sudah lewat 2 tahun, LK Audit External sudah keluar,
    namun kami belum menghadapi pemeriksaan.

    Mohon saran

    Terima Kasih

  • cmottt

    Member
    26 November 2010 at 10:42 am

    Terima kasih,,,

    untuk kapan tepatnya FP dikeluarkan saya sendiri kurang tau, karena saya adalah orang baru di perusahaan saya ini, dan sampai saat ini FP belum saya terima,
    Karena menurut orang terdahulu saya, yang membuat adalah orang dari pemerintah….

    sekali lagi terima kasih atas pencerahannya…

    Salam

  • Hanif

    Member
    28 November 2010 at 12:19 am
    Originaly posted by cmottt:

    untuk kapan tepatnya FP dikeluarkan saya sendiri kurang tau, karena saya adalah orang baru di perusahaan saya ini, dan sampai saat ini FP belum saya terima,

    kan ada ditanggalnya?

    Originaly posted by cmottt:

    Karena menurut orang terdahulu saya, yang membuat adalah orang dari pemerintah….

    maksudnya bisa dijelaskan?

    Salam

  • Hanif

    Member
    28 November 2010 at 12:21 am
    Originaly posted by awoei:

    Hai Rekan-rekan saya mengalami hal yang sama, namun ini agak ribet.
    Karena Faktur Pajaknya sudah lewat 2 tahun, LK Audit External sudah keluar,
    namun kami belum menghadapi pemeriksaan.

    Mohon saran

    Terima Kasih

    bisa diuraikan waktu kejadiannya?
    Serta tanggal fakturnya?

    Salam

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now