Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › faktur penjualan
Mohon pencerahannya…
untuk pelaporan pajak masukan bisa dilaporkan maksimal 3 bulan setelah faktur pajak diterima…
lalu bagaimana dengan faktur penjualan yang belum terlaporkan sampai -/+ 6 bulan.???apakah dibuat pembetulan saja, atau bisa di laporkan di bulan ini (bulan berjalan)regard
ini rekan
Originaly posted by cmottt:apakah dibuat pembetulan saja
salam
- Originaly posted by cmottt:
lalu bagaimana dengan faktur penjualan yang belum terlaporkan sampai -/+ 6 bulan.???apakah dibuat pembetulan saja, atau bisa di laporkan di bulan ini (bulan berjalan)
Harus pembetulan..
setuju harus pembetulan.
Tapi ngomong-ngomong, Transaksinya kapan, FP dibuatnya kapan dan diterimanya kapan?Salam
Hai Rekan-rekan saya mengalami hal yang sama, namun ini agak ribet.
Karena Faktur Pajaknya sudah lewat 2 tahun, LK Audit External sudah keluar,
namun kami belum menghadapi pemeriksaan.Mohon saran
Terima Kasih
Terima kasih,,,
untuk kapan tepatnya FP dikeluarkan saya sendiri kurang tau, karena saya adalah orang baru di perusahaan saya ini, dan sampai saat ini FP belum saya terima,
Karena menurut orang terdahulu saya, yang membuat adalah orang dari pemerintah….sekali lagi terima kasih atas pencerahannya…
Salam
- Originaly posted by cmottt:
untuk kapan tepatnya FP dikeluarkan saya sendiri kurang tau, karena saya adalah orang baru di perusahaan saya ini, dan sampai saat ini FP belum saya terima,
kan ada ditanggalnya?
Originaly posted by cmottt:Karena menurut orang terdahulu saya, yang membuat adalah orang dari pemerintah….
maksudnya bisa dijelaskan?
Salam
- Originaly posted by awoei:
Hai Rekan-rekan saya mengalami hal yang sama, namun ini agak ribet.
Karena Faktur Pajaknya sudah lewat 2 tahun, LK Audit External sudah keluar,
namun kami belum menghadapi pemeriksaan.Mohon saran
Terima Kasih
bisa diuraikan waktu kejadiannya?
Serta tanggal fakturnya?Salam