Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › faktur pajak yg tdk ada kolom ppnbm
faktur pajak yg tdk ada kolom ppnbm
salam rekan,
sy mau tanya kalau fp tdk ada kolum ppnbmnya, apakah bisa dikreditkan?
tolong bantuannya
Viewing 1 - 2 of 2 replies