Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Faktur Pajak Valas
- Originaly posted by tubagusrudy:
Lalu dalam kolom " (Rp), apakah perlu di-isi dalam mata uang rupiah dalam konversinya?
Hanya dibaris "Dasar Pengenaan Pajak" dan baris "PPN= 10% X Dasar Pengenaan Pajak" yang dikonversi ke IDR
Viewing 1 - 2 of 2 replies