Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Faktur Pajak untuk penyerahan barang dan jasa yang terjadi pada bulan maret dan sebelumnya

  • Faktur Pajak untuk penyerahan barang dan jasa yang terjadi pada bulan maret dan sebelumnya

     Habibah updated 14 years, 7 months ago 2 Members · 3 Posts
  • Azies

    Member
    10 May 2010 at 11:21 am
  • Azies

    Member
    10 May 2010 at 11:21 am

    Dear Rekan Ortax

    Mulai april kemarin kan terdapat peraturan baru mengenai penerbitan faktur pajak, dimana tanggal pembuatan faktur pajak harus sama dengan tanggal penyerahan barang dan jasa. Diperusahaan kami, penyerahan barang dan jasa bisa dilihat dari tanggal surat jalan. Pertanyaan saya, apabila masih ada surat jalan untuk bulan jan-maret, bagaimana kami harus menerbitkan faktur pajaknya?apakah harus dibulan yang sama dengan surat jalan atau bisa di bulan april atau maret?

    Mohon bantuannya.

    Terima Kasih

  • Habibah

    Member
    10 May 2010 at 11:25 am

    menurutnya saya bisa dibuat bulan april
    masih menganut peraturan yg lama yaitu akhir bulan berikutnya.
    mohon koreksi
    salam

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now