Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak untuk penyerahan barang dan jasa yang terjadi pada bulan maret dan sebelumnya
Faktur Pajak untuk penyerahan barang dan jasa yang terjadi pada bulan maret dan sebelumnya
Dear Rekan Ortax
Mulai april kemarin kan terdapat peraturan baru mengenai penerbitan faktur pajak, dimana tanggal pembuatan faktur pajak harus sama dengan tanggal penyerahan barang dan jasa. Diperusahaan kami, penyerahan barang dan jasa bisa dilihat dari tanggal surat jalan. Pertanyaan saya, apabila masih ada surat jalan untuk bulan jan-maret, bagaimana kami harus menerbitkan faktur pajaknya?apakah harus dibulan yang sama dengan surat jalan atau bisa di bulan april atau maret?
Mohon bantuannya.
Terima Kasih
menurutnya saya bisa dibuat bulan april
masih menganut peraturan yg lama yaitu akhir bulan berikutnya.
mohon koreksi
salam