Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Faktur Pajak untuk Penjualan Aset pada PKP yang Menjual Produk Non BKP

  • Faktur Pajak untuk Penjualan Aset pada PKP yang Menjual Produk Non BKP

     Riyanto updated 2 years, 3 months ago 3 Members · 6 Posts
  • asdef

    Member
    10 December 2021 at 10:41 am

    Dear All,

    Mohon petunjuknyaPerusahaan A adalah PKP
    produk perusahaan adalah kebutuhan pokok yang yang tidak dikenai PPN

    Pada Tahun 2019 Perusahaan A ada membeli Aset yang ada diterbitkan Faktur Pajak PPN, atas PPN tersebut tidak dikreditkan, dikapitalisasi ke nilai aset dan disusutkan

    Pada Tahun 2021 Aset tersebut dijual
    :

    – Untuk Aset wajib dibuat Faktur Pajak Keluaran ? Bila ya apakah PPN nya terhutang?

    – Kode Faktur pajak nya berapa?

    Terima kasih

  • asdef

    Member
    10 December 2021 at 11:00 am

    up….

  • Riyanto

    Member
    10 December 2021 at 11:11 am

    Dari Pasal 16D, PPN dikenakan atas penyerahan BKP yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, kecuali atas:

    1. perolehan Barang Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha (Pasal 9 (8) huruf b)

    2. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan (Pasal 9 (8) huruf c)


    Kalau tidak termasuk dua kategori tsb menurut saya tetap kena PPN.

    • asdef

      Member
      10 December 2021 at 11:17 am

      Kalau dalam hal PPN tersebut tidak dikreditkan pada saat pembelian , apakah tetap terhutang, karena ada yg infokan bahwa kalau tidak dikreditkan berarti tidak terhutang

      dengan alasan PPN sebelumnya tidak di manfaatkan

      mohon petunjuknya

      terima kasih

      • ArifinR

        Member
        10 December 2021 at 11:33 am

        untuk kode pembuatan FP atas penjualan aset menggunakan kode 09 (Penyerahan AKtiva)

      • Riyanto

        Member
        14 December 2021 at 8:53 am

        secara logika mungkin spt itu, tp menurut saya tetap kena sesuai aturan 16D itu.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now