Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Faktur Pajak untuk Kontraktor
Dear rekan rekan semuanya, saya mau bertanya ini hehe
Saya menerbitkan faktur pajak keluaran untuk lawan bisnis saya. kebetulan usaha saya adalah jasa kontraktor.
sebelumnya tidak pernah ada masalah atas faktur pajak yang saya keluarkan, cuman ada 1 lawan transaksi saya yang menginginkan untuk kata kata atas "Harga Jual/Penggantian" diganti menjadi "Uang muka/Termin".Yang saya tanyakan, apakah bisa diganti karena kan sudah pakai aplikasi e-faktur di tempat saya, dan saya berpendapat bahwa ini berbeda dengan uang muka? mungkin kalo termin saya masih setuju..
saya kurang paham sih rekan rekan, mohon pencerahannya.. Terima kasih
- Originaly posted by uchacha15:
Yang saya tanyakan, apakah bisa diganti karena kan sudah pakai aplikasi e-faktur di tempat saya, dan saya berpendapat bahwa ini berbeda dengan uang muka?
Bisa..
Pada isian detail transaksi efaktur, kolom Uang Muka dicentang dan diisi nilainya..
Termin/Uang Muka konteksnya sama pembayaran bertahap..
Jangan lupa di preview dulu dan didraft, tunjukkan pada lawan transaksi daripada entar minta koreksi lagi.. 🙂
- Originaly posted by dewa_mabok:
Bisa..
Pada isian detail transaksi efaktur, kolom Uang Muka dicentang dan diisi nilainya..
Termin/Uang Muka konteksnya sama pembayaran bertahap..
Jangan lupa di preview dulu dan didraft, tunjukkan pada lawan transaksi daripada entar minta koreksi lagi.. 🙂
oke deh terima kasih rekan, sekarang mau tanya soal prosedurenya ini. jadi semisal di kontrak pekerjaan nilainya 10M dan dibagi jadi 4 kali pembayaran, maka saya harus buka fp 4x senilai 2,5M dengan kata kata "uangmuka/termin" benar? terus sewaktu kontrak selesai saya tidak perlu buka FP lagi kan ya?
- Originaly posted by uchacha15:
maka saya harus buka fp 4x senilai 2,5M dengan kata kata "uangmuka/termin" benar?
tidak benar..
Originaly posted by uchacha15:terus sewaktu kontrak selesai saya tidak perlu buka FP lagi kan ya?
coba baca penjelasan di PP 1 tahun 2012
salam