Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur pajak untuk kawasan berikat
Faktur pajak untuk kawasan berikat
mohon pencerahan untuk pengisian angka di faktur pajak untuk kawasan berikat, selain di cap tidak kena ppn/ppn bm. Untuk jumlah PPN nya apakah diisi seperti biasa atau di kosongkan saja alias nihil.
MOhon pencerhannyaseperti biasa rekan terus kodenya 070
salamterima kasih rekan
Viewing 1 - 4 of 4 replies