Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM faktur pajak u/ pajak yang sudah dilaporkan sebagai pajak yang digunggung

  • faktur pajak u/ pajak yang sudah dilaporkan sebagai pajak yang digunggung

     bbu updated 9 years, 10 months ago 2 Members · 7 Posts
  • bbu

    Member
    28 May 2014 at 10:43 am

    Dear para senior

    Mohon bantuannya.

    pada bulan November 2013, kami membuat invoice tanpa faktur pajak (misal inv no : 12345). Atas transaksi ini sudah kami laporkan di SPT masa Nov 2013 sebagai setoran pajak yang digunggung

    Apakah atas invoice no : 12345 tersebut bisa kami buatkan faktur pajak dibulan April 2014 ?

    Trims

  • bbu

    Member
    28 May 2014 at 10:43 am

    Dear para senior

    Mohon bantuannya.

    pada bulan November 2013, kami membuat invoice tanpa faktur pajak (misal inv no : 12345). Atas transaksi ini sudah kami laporkan di SPT masa Nov 2013 sebagai setoran pajak yang digunggung

    Apakah atas invoice no : 12345 tersebut bisa kami buatkan faktur pajak dibulan April 2014 ?

    Trims

  • bbu

    Member
    28 May 2014 at 10:43 am
  • Yovi

    Member
    28 May 2014 at 2:37 pm
    Originaly posted by bbu:

    pada bulan November 2013, kami membuat invoice tanpa faktur pajak (misal inv no : 12345). Atas transaksi ini sudah kami laporkan di SPT masa Nov 2013 sebagai setoran pajak yang digunggung

    Apakah atas invoice no : 12345 tersebut bisa kami buatkan faktur pajak dibulan April 2014 ?

    kenapa dibuatkan faktur pajak?
    memenuhi kriteria sebagai pedagang eceran atau tidak??

  • Yovi

    Member
    28 May 2014 at 2:37 pm
    Originaly posted by bbu:

    pada bulan November 2013, kami membuat invoice tanpa faktur pajak (misal inv no : 12345). Atas transaksi ini sudah kami laporkan di SPT masa Nov 2013 sebagai setoran pajak yang digunggung

    Apakah atas invoice no : 12345 tersebut bisa kami buatkan faktur pajak dibulan April 2014 ?

    kenapa dibuatkan faktur pajak?
    memenuhi kriteria sebagai pedagang eceran atau tidak??

  • bbu

    Member
    18 June 2014 at 8:54 am

    sampe lupa pernah nanya ini. maaf

    waktu buat invoice a/n pribadi. tapi kemudian mereka minta dirubah jadi nama perusahaan karna yang bayar kantornya

    sebenarnya kami biasa buatkan saja faktur pajaknya karna jumlah pajak yang digunggung kami cukup besar. Jadi kalau buat faktur pajak atas transaksi yang sudah lama, efeknya cuma mengurangi jumlah pajak yang digunggung bulan berjalan.

    Tapi takutnya cara ini tidak boleh

  • bbu

    Member
    18 June 2014 at 8:54 am

    sampe lupa pernah nanya ini. maaf

    waktu buat invoice a/n pribadi. tapi kemudian mereka minta dirubah jadi nama perusahaan karna yang bayar kantornya

    sebenarnya kami biasa buatkan saja faktur pajaknya karna jumlah pajak yang digunggung kami cukup besar. Jadi kalau buat faktur pajak atas transaksi yang sudah lama, efeknya cuma mengurangi jumlah pajak yang digunggung bulan berjalan.

    Tapi takutnya cara ini tidak boleh

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now