Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › faktur pajak u/ pajak yang sudah dilaporkan sebagai pajak yang digunggung
faktur pajak u/ pajak yang sudah dilaporkan sebagai pajak yang digunggung
Dear para senior
Mohon bantuannya.
pada bulan November 2013, kami membuat invoice tanpa faktur pajak (misal inv no : 12345). Atas transaksi ini sudah kami laporkan di SPT masa Nov 2013 sebagai setoran pajak yang digunggung
Apakah atas invoice no : 12345 tersebut bisa kami buatkan faktur pajak dibulan April 2014 ?
Trims
Dear para senior
Mohon bantuannya.
pada bulan November 2013, kami membuat invoice tanpa faktur pajak (misal inv no : 12345). Atas transaksi ini sudah kami laporkan di SPT masa Nov 2013 sebagai setoran pajak yang digunggung
Apakah atas invoice no : 12345 tersebut bisa kami buatkan faktur pajak dibulan April 2014 ?
Trims
- Originaly posted by bbu:
pada bulan November 2013, kami membuat invoice tanpa faktur pajak (misal inv no : 12345). Atas transaksi ini sudah kami laporkan di SPT masa Nov 2013 sebagai setoran pajak yang digunggung
Apakah atas invoice no : 12345 tersebut bisa kami buatkan faktur pajak dibulan April 2014 ?
kenapa dibuatkan faktur pajak?
memenuhi kriteria sebagai pedagang eceran atau tidak?? - Originaly posted by bbu:
pada bulan November 2013, kami membuat invoice tanpa faktur pajak (misal inv no : 12345). Atas transaksi ini sudah kami laporkan di SPT masa Nov 2013 sebagai setoran pajak yang digunggung
Apakah atas invoice no : 12345 tersebut bisa kami buatkan faktur pajak dibulan April 2014 ?
kenapa dibuatkan faktur pajak?
memenuhi kriteria sebagai pedagang eceran atau tidak?? sampe lupa pernah nanya ini. maaf
waktu buat invoice a/n pribadi. tapi kemudian mereka minta dirubah jadi nama perusahaan karna yang bayar kantornya
sebenarnya kami biasa buatkan saja faktur pajaknya karna jumlah pajak yang digunggung kami cukup besar. Jadi kalau buat faktur pajak atas transaksi yang sudah lama, efeknya cuma mengurangi jumlah pajak yang digunggung bulan berjalan.
Tapi takutnya cara ini tidak boleh
sampe lupa pernah nanya ini. maaf
waktu buat invoice a/n pribadi. tapi kemudian mereka minta dirubah jadi nama perusahaan karna yang bayar kantornya
sebenarnya kami biasa buatkan saja faktur pajaknya karna jumlah pajak yang digunggung kami cukup besar. Jadi kalau buat faktur pajak atas transaksi yang sudah lama, efeknya cuma mengurangi jumlah pajak yang digunggung bulan berjalan.
Tapi takutnya cara ini tidak boleh