Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak Tidak Lengkap
Faktur Pajak Tidak Lengkap
Teman-teman mohon dibantu lagi y,
Bila suatu perusahaan melakukan penjualan kepada seseorang yang tidak memiliki NPWP dan belum dikukuhkan sebagai PKP maka perusahaan tersebut akan mnerbitkan faktur pajak tidak lengkap. Yang menjadi pertanyaan :
1. Apakah nomor FP tidak lengkap boleh ditentukan sendiri seperti halnya FP sederhana ?
2. Apabila terdapat pemberian BKP untuk sumbangan, apakah harus menggunakan FP tidak lengkap ?
Sekian dan terima kasih.- Originaly posted by Hendry99:
Bila suatu perusahaan melakukan penjualan kepada seseorang yang tidak memiliki NPWP dan belum dikukuhkan sebagai PKP maka perusahaan tersebut akan mnerbitkan faktur pajak tidak lengkap. Yang menjadi pertanyaan :
apakah rekan termasuk PKP PE ?
salam
ya termasuk dalam PKP Pedagang eceran. Memangnya kalau bukan akan berpengaruh y ?
- Originaly posted by Hendry99:
Apakah nomor FP tidak lengkap boleh ditentukan sendiri seperti halnya FP sederhana ?
ya, ( PER – 58/PJ/2010 Ps. 5)
Originaly posted by Hendry99:Apabila terdapat pemberian BKP untuk sumbangan, apakah harus menggunakan FP tidak lengkap ?
menurut saya ya, karna pemberian BKP utk sumbangan termasuk pemberian cuma-cuma yg menggunakan DPP nilai lain dengan kode transaksi 04
salam
lalu bagaimana dengan yang melakukan perdagangan non eceran tetapi kepada non PKP dan tidak ber-NPWP, apakah tetap harus membuka faktur Pajak dengan nomor urut seperti FP lengkap ? jika ya, berarti atas penerbitan FP tersebut harus dilaporkan di Lampiran A2 SPT Masa PPN atau di Lampiran AB (FP yang digunggung)
Ya, rekan hendry99 tetap menerbitkan faktur pajak walau pun pembeli tdk ber-npwp dan non PKP, utk identitas pembeli klo tdk ad NPWP kolom NPWP ditulis 00.000.000.0-000.000 dgn nomor urut seperti faktur biasa. Pd saat di spt nya rekan tetap melaporkan di form lampiran A2 nya
Salam
ok terima kasih rekan Usd atas penjelasannya.