Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Faktur Pajak Tidak Lengkap

  • Faktur Pajak Tidak Lengkap

     Hendry99 updated 12 years, 5 months ago 2 Members · 8 Posts
  • Hendry99

    Member
    17 October 2011 at 12:59 pm

    Teman-teman mohon dibantu lagi y,
    Bila suatu perusahaan melakukan penjualan kepada seseorang yang tidak memiliki NPWP dan belum dikukuhkan sebagai PKP maka perusahaan tersebut akan mnerbitkan faktur pajak tidak lengkap. Yang menjadi pertanyaan :
    1. Apakah nomor FP tidak lengkap boleh ditentukan sendiri seperti halnya FP sederhana ?
    2. Apabila terdapat pemberian BKP untuk sumbangan, apakah harus menggunakan FP tidak lengkap ?
    Sekian dan terima kasih.

  • Hendry99

    Member
    17 October 2011 at 12:59 pm
  • usd

    Member
    17 October 2011 at 1:18 pm
    Originaly posted by Hendry99:

    Bila suatu perusahaan melakukan penjualan kepada seseorang yang tidak memiliki NPWP dan belum dikukuhkan sebagai PKP maka perusahaan tersebut akan mnerbitkan faktur pajak tidak lengkap. Yang menjadi pertanyaan :

    apakah rekan termasuk PKP PE ?

    salam

  • Hendry99

    Member
    17 October 2011 at 1:26 pm

    ya termasuk dalam PKP Pedagang eceran. Memangnya kalau bukan akan berpengaruh y ?

  • usd

    Member
    17 October 2011 at 3:51 pm
    Originaly posted by Hendry99:

    Apakah nomor FP tidak lengkap boleh ditentukan sendiri seperti halnya FP sederhana ?

    ya, ( PER – 58/PJ/2010 Ps. 5)

    Originaly posted by Hendry99:

    Apabila terdapat pemberian BKP untuk sumbangan, apakah harus menggunakan FP tidak lengkap ?

    menurut saya ya, karna pemberian BKP utk sumbangan termasuk pemberian cuma-cuma yg menggunakan DPP nilai lain dengan kode transaksi 04

    salam

  • Hendry99

    Member
    17 October 2011 at 4:17 pm

    lalu bagaimana dengan yang melakukan perdagangan non eceran tetapi kepada non PKP dan tidak ber-NPWP, apakah tetap harus membuka faktur Pajak dengan nomor urut seperti FP lengkap ? jika ya, berarti atas penerbitan FP tersebut harus dilaporkan di Lampiran A2 SPT Masa PPN atau di Lampiran AB (FP yang digunggung)

  • usd

    Member
    17 October 2011 at 7:03 pm

    Ya, rekan hendry99 tetap menerbitkan faktur pajak walau pun pembeli tdk ber-npwp dan non PKP, utk identitas pembeli klo tdk ad NPWP kolom NPWP ditulis 00.000.000.0-000.000 dgn nomor urut seperti faktur biasa. Pd saat di spt nya rekan tetap melaporkan di form lampiran A2 nya

    Salam

  • Hendry99

    Member
    18 October 2011 at 10:23 am

    ok terima kasih rekan Usd atas penjelasannya.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now