Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM faktur pajak tidak cukup (lebih dari 1 halaman)

  • faktur pajak tidak cukup (lebih dari 1 halaman)

     rowa updated 12 years, 2 months ago 2 Members · 4 Posts
  • rowa

    Member
    3 February 2012 at 4:15 pm
  • rowa

    Member
    3 February 2012 at 4:15 pm

    dear rekan ortax,

    mau tanya apabila list itemnya sangat banyak sehingga tidak muat .. pakah bisa di halaman berikutnya??
    2. bagaimana penulisan nomor urutnya

    tks rekan ..

    salam

  • usd

    Member
    3 February 2012 at 5:27 pm

    Lampiran II PER-13/PJ/2010

    Dalam hal keterangan Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang diserahkan tidak dapat ditampung dalam satu Faktur Pajak, maka Pengusaha Kena Pajak dapat :

    – membuat lebih dari 1 (satu) formulir Faktur Pajak yang masing-masing formulir harus menggunakan Kode, Nomor Seri, dan tanggal Faktur Pajak yang sama, serta ditandatangani dan diberi keterangan nomor halaman pada setiap lembarnya, dan khusus untuk pengisian jumlah, Potongan Harga, Uang Muka yang telah diterima, Dasar Pengenaan Pajak, dan Pajak Pertambahan Nilai cukup diisi pada formulir terakhir Faktur Pajak; atau

    – membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang menunjuk nomor dan tanggal Faktur-faktur Penjualan yang merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari Faktur Pajak tersebut, dalam hal Faktur Penjualan dibuat berbeda dengan Faktur Pajak.

    Salam

  • rowa

    Member
    4 February 2012 at 8:28 am
    Originaly posted by usd:

    Lampiran II PER-13/PJ/2010

    Dalam hal keterangan Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang diserahkan tidak dapat ditampung dalam satu Faktur Pajak, maka Pengusaha Kena Pajak dapat :

    – membuat lebih dari 1 (satu) formulir Faktur Pajak yang masing-masing formulir harus menggunakan Kode, Nomor Seri, dan tanggal Faktur Pajak yang sama, serta ditandatangani dan diberi keterangan nomor halaman pada setiap lembarnya, dan khusus untuk pengisian jumlah, Potongan Harga, Uang Muka yang telah diterima, Dasar Pengenaan Pajak, dan Pajak Pertambahan Nilai cukup diisi pada formulir terakhir Faktur Pajak; atau

    – membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang menunjuk nomor dan tanggal Faktur-faktur Penjualan yang merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari Faktur Pajak tersebut, dalam hal Faktur Penjualan dibuat berbeda dengan Faktur Pajak.

    Salam

    Terima kasih rekan atas pencerahaannya

    salam

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now