Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM FAKTUR PAJAK TANPA STEMPEL

  • FAKTUR PAJAK TANPA STEMPEL

     bayem updated 13 years, 9 months ago 6 Members · 7 Posts
  • Donie

    Member
    16 March 2011 at 8:07 pm

    Dear All,

    Mohon bantuannya tentang faktur pajak tanpa menggunakan stempel perusahaan, apakah cacat atau tidak ?

    karna pada peraturan hanya tertera nama dan tanda tangan…

    please advice

  • Donie

    Member
    16 March 2011 at 8:07 pm
  • ewox

    Member
    17 March 2011 at 4:29 pm
    Originaly posted by donie:

    Mohon bantuannya tentang faktur pajak tanpa menggunakan stempel perusahaan, apakah cacat atau tidak ?

    karna pada peraturan hanya tertera nama dan tanda tangan…

    tidak cacat rekan.

  • usd

    Member
    17 March 2011 at 5:04 pm

    tdk apa'' rekan,

    salam

  • wirahadi1983

    Member
    17 March 2011 at 6:40 pm

    Salam rekan2,

    bagaimana jika faktur pajaknya tidak menggunakan tanggal, apakah termasuk faktur pajaknya termasuk FP cacat?

    mohon pencerahannya..

  • Pakartax

    Member
    17 March 2011 at 8:14 pm

    cacat dong bos…..kan enggak memenuhi Pasal 13 ayat 5 hurup f UU PPN

  • bayem

    Member
    18 March 2011 at 10:17 am
    Originaly posted by donie:

    Mohon bantuannya tentang faktur pajak tanpa menggunakan stempel perusahaan, apakah cacat atau tidak ?

    tidak cacat…

    Originaly posted by wirahadi1983:

    bagaimana jika faktur pajaknya tidak menggunakan tanggal, apakah termasuk faktur pajaknya termasuk FP cacat?

    cacat..

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now