Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › FAKTUR PAJAK TANPA STEMPEL
Dear All,
Mohon bantuannya tentang faktur pajak tanpa menggunakan stempel perusahaan, apakah cacat atau tidak ?
karna pada peraturan hanya tertera nama dan tanda tangan…
please advice
- Originaly posted by donie:
Mohon bantuannya tentang faktur pajak tanpa menggunakan stempel perusahaan, apakah cacat atau tidak ?
karna pada peraturan hanya tertera nama dan tanda tangan…
tidak cacat rekan.
tdk apa'' rekan,
salam
Salam rekan2,
bagaimana jika faktur pajaknya tidak menggunakan tanggal, apakah termasuk faktur pajaknya termasuk FP cacat?
mohon pencerahannya..
cacat dong bos…..kan enggak memenuhi Pasal 13 ayat 5 hurup f UU PPN
- Originaly posted by donie:
Mohon bantuannya tentang faktur pajak tanpa menggunakan stempel perusahaan, apakah cacat atau tidak ?
tidak cacat…
Originaly posted by wirahadi1983:bagaimana jika faktur pajaknya tidak menggunakan tanggal, apakah termasuk faktur pajaknya termasuk FP cacat?
cacat..