Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak tanpa alamat dan NPWP
Faktur Pajak tanpa alamat dan NPWP
- Originaly posted by kanglili:
kalau penjual tidak mau mengganti Faktur Pajak sesuai dg NPWP, FP tsb tidak dpt dikreditkan krn itu yg dibyr hanya DPP nya saja
Sepakat..
- Originaly posted by kanglili:
kalau penjual tidak mau mengganti Faktur Pajak sesuai dg NPWP, FP tsb tidak dpt dikreditkan krn itu yg dibyr hanya DPP nya saja
Sepakat..
- Originaly posted by harisar:
betul.. mrk masukkan ke dalam FP yg digunggung
caranya gmn ya untuk buat FP di gunggung ?
- Originaly posted by harisar:
betul.. mrk masukkan ke dalam FP yg digunggung
caranya gmn ya untuk buat FP di gunggung ?
- Originaly posted by kanglili:
FP tsb tidak dpt dikreditkan krn itu yg dibyr hanya DPP nya saja
meskipun transaksinya adalah jenis BKP atau JKP ?
- Originaly posted by kanglili:
FP tsb tidak dpt dikreditkan krn itu yg dibyr hanya DPP nya saja
meskipun transaksinya adalah jenis BKP atau JKP ?
iya meskipun BKP atau JKP
iya meskipun BKP atau JKP
FP Digunggung adalah FP Yg tidak diisi dengan identitas Pembeli serta nama dan TTD Penjual sebagaimana dimaksud Pasal 14 Ayat 1 huruf e angka 2 UU KUP Yg Hanya bisa dibuat oleh PKP PE (Pedagang Eceran).
FP Digunggung adalah FP Yg tidak diisi dengan identitas Pembeli serta nama dan TTD Penjual sebagaimana dimaksud Pasal 14 Ayat 1 huruf e angka 2 UU KUP Yg Hanya bisa dibuat oleh PKP PE (Pedagang Eceran).
- Originaly posted by ahlinya:
caranya gmn ya untuk buat FP di gunggung ?
ya dibuat dengan mengisi identitas sebatas informasi yg didapat, misal seperti mengisi NPWP dengan 00.000.000.0-000.000, atau djadikan faktur pajak gabungan, apabila pembelinya itu sama yg bertransaksi lebih dari sekali dlm 1 bulan, begitu rekan. CMIIW
Originaly posted by dionlampard:FP Digunggung adalah FP Yg tidak diisi dengan identitas Pembeli serta nama dan TTD Penjual sebagaimana dimaksud Pasal 14 Ayat 1 huruf e angka 2 UU KUP Yg Hanya bisa dibuat oleh PKP PE (Pedagang Eceran).
sepakat
- Originaly posted by ahlinya:
caranya gmn ya untuk buat FP di gunggung ?
ya dibuat dengan mengisi identitas sebatas informasi yg didapat, misal seperti mengisi NPWP dengan 00.000.000.0-000.000, atau djadikan faktur pajak gabungan, apabila pembelinya itu sama yg bertransaksi lebih dari sekali dlm 1 bulan, begitu rekan. CMIIW
Originaly posted by dionlampard:FP Digunggung adalah FP Yg tidak diisi dengan identitas Pembeli serta nama dan TTD Penjual sebagaimana dimaksud Pasal 14 Ayat 1 huruf e angka 2 UU KUP Yg Hanya bisa dibuat oleh PKP PE (Pedagang Eceran).
sepakat
Nah mau tanya sekalian, FP pajak pengganti itu dibuat ketika apa?? apakah FP pengganti itu mempunyai Nomor Faktur yang sama dengan Nomor Faktur yang sebelumnya pernah diterbitkan?? karena saya pernah dimintai revisi NPWP pada bulan agustus. sedangkan saya sudah melakukan laporan spt masa ppn bulan agustus. dan saya harus merevisi NPWP FP yang telah saya terbitkan.
Terimakasih
Nah mau tanya sekalian, FP pajak pengganti itu dibuat ketika apa?? apakah FP pengganti itu mempunyai Nomor Faktur yang sama dengan Nomor Faktur yang sebelumnya pernah diterbitkan?? karena saya pernah dimintai revisi NPWP pada bulan agustus. sedangkan saya sudah melakukan laporan spt masa ppn bulan agustus. dan saya harus merevisi NPWP FP yang telah saya terbitkan.
Terimakasih
- Originaly posted by riskiasari:
Nah mau tanya sekalian, FP pajak pengganti itu dibuat ketika apa?? apakah FP pengganti itu mempunyai Nomor Faktur yang sama dengan Nomor Faktur yang sebelumnya pernah diterbitkan??
dibuat ketikaa terjadi kesalahan dalam penulisan baik identitas maupun nominal, termasuk tanggal FP.
nomor faktur yg dibuat sama, hanya kode status, misal yg sebelumnya 010, dganti dengan 011 <– sesuai lampiran ke VI, PER-24-2012 huruf A