Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Faktur Pajak tanpa alamat dan NPWP

  • Faktur Pajak tanpa alamat dan NPWP

     harisar updated 9 years, 5 months ago 7 Members · 37 Posts
  • bkx

    Member
    28 November 2014 at 4:13 pm
    Originaly posted by kanglili:

    kalau penjual tidak mau mengganti Faktur Pajak sesuai dg NPWP, FP tsb tidak dpt dikreditkan krn itu yg dibyr hanya DPP nya saja

    Sepakat..

  • bkx

    Member
    28 November 2014 at 4:13 pm
    Originaly posted by kanglili:

    kalau penjual tidak mau mengganti Faktur Pajak sesuai dg NPWP, FP tsb tidak dpt dikreditkan krn itu yg dibyr hanya DPP nya saja

    Sepakat..

  • Ahlinya

    Member
    28 November 2014 at 4:15 pm
    Originaly posted by harisar:

    betul.. mrk masukkan ke dalam FP yg digunggung

    caranya gmn ya untuk buat FP di gunggung ?

  • Ahlinya

    Member
    28 November 2014 at 4:15 pm
    Originaly posted by harisar:

    betul.. mrk masukkan ke dalam FP yg digunggung

    caranya gmn ya untuk buat FP di gunggung ?

  • Ahlinya

    Member
    28 November 2014 at 4:17 pm
    Originaly posted by kanglili:

    FP tsb tidak dpt dikreditkan krn itu yg dibyr hanya DPP nya saja

    meskipun transaksinya adalah jenis BKP atau JKP ?

  • Ahlinya

    Member
    28 November 2014 at 4:17 pm
    Originaly posted by kanglili:

    FP tsb tidak dpt dikreditkan krn itu yg dibyr hanya DPP nya saja

    meskipun transaksinya adalah jenis BKP atau JKP ?

  • kanglili

    Member
    28 November 2014 at 4:27 pm

    iya meskipun BKP atau JKP

  • kanglili

    Member
    28 November 2014 at 4:27 pm

    iya meskipun BKP atau JKP

  • DionLampard

    Member
    29 November 2014 at 10:39 am

    FP Digunggung adalah FP Yg tidak diisi dengan identitas Pembeli serta nama dan TTD Penjual sebagaimana dimaksud Pasal 14 Ayat 1 huruf e angka 2 UU KUP Yg Hanya bisa dibuat oleh PKP PE (Pedagang Eceran).

  • DionLampard

    Member
    29 November 2014 at 10:39 am

    FP Digunggung adalah FP Yg tidak diisi dengan identitas Pembeli serta nama dan TTD Penjual sebagaimana dimaksud Pasal 14 Ayat 1 huruf e angka 2 UU KUP Yg Hanya bisa dibuat oleh PKP PE (Pedagang Eceran).

  • harisar

    Member
    29 November 2014 at 11:11 am
    Originaly posted by ahlinya:

    caranya gmn ya untuk buat FP di gunggung ?

    ya dibuat dengan mengisi identitas sebatas informasi yg didapat, misal seperti mengisi NPWP dengan 00.000.000.0-000.000, atau djadikan faktur pajak gabungan, apabila pembelinya itu sama yg bertransaksi lebih dari sekali dlm 1 bulan, begitu rekan. CMIIW

    Originaly posted by dionlampard:

    FP Digunggung adalah FP Yg tidak diisi dengan identitas Pembeli serta nama dan TTD Penjual sebagaimana dimaksud Pasal 14 Ayat 1 huruf e angka 2 UU KUP Yg Hanya bisa dibuat oleh PKP PE (Pedagang Eceran).

    sepakat

  • harisar

    Member
    29 November 2014 at 11:11 am
    Originaly posted by ahlinya:

    caranya gmn ya untuk buat FP di gunggung ?

    ya dibuat dengan mengisi identitas sebatas informasi yg didapat, misal seperti mengisi NPWP dengan 00.000.000.0-000.000, atau djadikan faktur pajak gabungan, apabila pembelinya itu sama yg bertransaksi lebih dari sekali dlm 1 bulan, begitu rekan. CMIIW

    Originaly posted by dionlampard:

    FP Digunggung adalah FP Yg tidak diisi dengan identitas Pembeli serta nama dan TTD Penjual sebagaimana dimaksud Pasal 14 Ayat 1 huruf e angka 2 UU KUP Yg Hanya bisa dibuat oleh PKP PE (Pedagang Eceran).

    sepakat

  • riskiasari

    Member
    29 November 2014 at 11:25 am

    Nah mau tanya sekalian, FP pajak pengganti itu dibuat ketika apa?? apakah FP pengganti itu mempunyai Nomor Faktur yang sama dengan Nomor Faktur yang sebelumnya pernah diterbitkan?? karena saya pernah dimintai revisi NPWP pada bulan agustus. sedangkan saya sudah melakukan laporan spt masa ppn bulan agustus. dan saya harus merevisi NPWP FP yang telah saya terbitkan.

    Terimakasih

  • riskiasari

    Member
    29 November 2014 at 11:25 am

    Nah mau tanya sekalian, FP pajak pengganti itu dibuat ketika apa?? apakah FP pengganti itu mempunyai Nomor Faktur yang sama dengan Nomor Faktur yang sebelumnya pernah diterbitkan?? karena saya pernah dimintai revisi NPWP pada bulan agustus. sedangkan saya sudah melakukan laporan spt masa ppn bulan agustus. dan saya harus merevisi NPWP FP yang telah saya terbitkan.

    Terimakasih

  • harisar

    Member
    29 November 2014 at 11:35 am
    Originaly posted by riskiasari:

    Nah mau tanya sekalian, FP pajak pengganti itu dibuat ketika apa?? apakah FP pengganti itu mempunyai Nomor Faktur yang sama dengan Nomor Faktur yang sebelumnya pernah diterbitkan??

    dibuat ketikaa terjadi kesalahan dalam penulisan baik identitas maupun nominal, termasuk tanggal FP.
    nomor faktur yg dibuat sama, hanya kode status, misal yg sebelumnya 010, dganti dengan 011 <– sesuai lampiran ke VI, PER-24-2012 huruf A

Viewing 16 - 30 of 37 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now