Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak tanpa alamat dan NPWP
Faktur Pajak tanpa alamat dan NPWP
- Originaly posted by riskiasari:
Nah mau tanya sekalian, FP pajak pengganti itu dibuat ketika apa?? apakah FP pengganti itu mempunyai Nomor Faktur yang sama dengan Nomor Faktur yang sebelumnya pernah diterbitkan??
dibuat ketikaa terjadi kesalahan dalam penulisan baik identitas maupun nominal, termasuk tanggal FP.
nomor faktur yg dibuat sama, hanya kode status, misal yg sebelumnya 010, dganti dengan 011 <– sesuai lampiran ke VI, PER-24-2012 huruf A walaupun rekanan belum melaporkan FP tersebut?? tetap dibuat 011?
walaupun rekanan belum melaporkan FP tersebut?? tetap dibuat 011?
Untuk lebih jelasnya Baca Per-24/PJ/2012 rekan..
Untuk lebih jelasnya Baca Per-24/PJ/2012 rekan..
- Originaly posted by riskiasari:
walaupun rekanan belum melaporkan FP tersebut?? tetap dibuat 011?
iya, apabila dari salah satu pihak sdh lapor, mungkin sebaiknya kita baca kembali Per-24/PJ/2014 di atas
- Originaly posted by riskiasari:
walaupun rekanan belum melaporkan FP tersebut?? tetap dibuat 011?
iya, apabila dari salah satu pihak sdh lapor, mungkin sebaiknya kita baca kembali Per-24/PJ/2014 di atas