Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Faktur Pajak tanpa alamat dan NPWP

  • Faktur Pajak tanpa alamat dan NPWP

     harisar updated 9 years, 4 months ago 7 Members · 37 Posts
  • harisar

    Member
    29 November 2014 at 11:35 am
    Originaly posted by riskiasari:

    Nah mau tanya sekalian, FP pajak pengganti itu dibuat ketika apa?? apakah FP pengganti itu mempunyai Nomor Faktur yang sama dengan Nomor Faktur yang sebelumnya pernah diterbitkan??

    dibuat ketikaa terjadi kesalahan dalam penulisan baik identitas maupun nominal, termasuk tanggal FP.
    nomor faktur yg dibuat sama, hanya kode status, misal yg sebelumnya 010, dganti dengan 011 <– sesuai lampiran ke VI, PER-24-2012 huruf A

  • riskiasari

    Member
    29 November 2014 at 11:52 am

    walaupun rekanan belum melaporkan FP tersebut?? tetap dibuat 011?

  • riskiasari

    Member
    29 November 2014 at 11:52 am

    walaupun rekanan belum melaporkan FP tersebut?? tetap dibuat 011?

  • DionLampard

    Member
    29 November 2014 at 12:03 pm

    Untuk lebih jelasnya Baca Per-24/PJ/2012 rekan..

  • DionLampard

    Member
    29 November 2014 at 12:03 pm

    Untuk lebih jelasnya Baca Per-24/PJ/2012 rekan..

  • harisar

    Member
    1 December 2014 at 8:38 am
    Originaly posted by riskiasari:

    walaupun rekanan belum melaporkan FP tersebut?? tetap dibuat 011?

    iya, apabila dari salah satu pihak sdh lapor, mungkin sebaiknya kita baca kembali Per-24/PJ/2014 di atas

  • harisar

    Member
    1 December 2014 at 8:38 am
    Originaly posted by riskiasari:

    walaupun rekanan belum melaporkan FP tersebut?? tetap dibuat 011?

    iya, apabila dari salah satu pihak sdh lapor, mungkin sebaiknya kita baca kembali Per-24/PJ/2014 di atas

Viewing 31 - 37 of 37 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now