Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur pajak tanggal mundur
Minta bantuannya dong.
Saya mau tanya apa bisa jika perusahaan mengeluarkan faktur pajak dengan tanggal mundur yg berbeda tahun. Semisal hari ini tgl 29 Maret 2022, dan perusahaan ingin mengeluarkan faktur pajak tanggal 30 Desember 2021?
bisa, selama masih memiliki NSFP tahun 2021 yang valid , dan selama rekan bersedia bayar PPN kurang bayar di SPT Masa Des 2021, dan tentunya selama Customer masih bersedia menerima FP tsb (sebab bagi customer sudah hampir kadaluarsa masa Pengkreditan PM nya).
Jika rekan sudah kehabisan NSFP tahun 2021, maka rekan tidak bisa lagi buat FP tgl mundur ke 2021.
masih bisa rekan
Viewing 1 - 3 of 3 replies