Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak Standar tidak dibubuhi stempel perusahaan penerbit
Faktur Pajak Standar tidak dibubuhi stempel perusahaan penerbit
Dear All,
Apakah faktur pajak standar yang tidak dibubuhi stempel perusahaan penerbit faktur, masuk dalam kategori faktur pajak standar yang tidak lengkap / cacat ?
mohon penjelesannnya
Thks
Rekan rohendy,
Kok FP standarnya tidak diberi cap oleh supplier? Kelupaan atau gimana?
Ada baiknya dimintakan cap kembali kepada supplier.
Memang secara peraturan tidak disebutkan bahwa harus dibubuhi cap. (Per 159 Tahun 2006, hanya wajib diisi dengan nama,jabatan dan tandatangan)
Tetapi untuk menghindari koreksi dari fiskus ada baiknya dimintakan kembali.
Mohon Koreksinya…
Salam ORTax…setuju dengan rekan suyanto.. sebaiknya telp dan minta penggantian FP standar nya dengan yang baru
Kasihan juga bagi pihak² yg sudah membuat aturan tertulis tapi dieliminir oleh kebiasaan yang tidak ditulis …..
klo utk pemeriksaan,fp tsb akan dinyatakan cacat
- Originaly posted by suyanto99:
Rekan rohendy,
Kok FP standarnya tidak diberi cap oleh supplier? Kelupaan atau gimana?
Ada baiknya dimintakan cap kembali kepada supplier.
Memang secara peraturan tidak disebutkan bahwa harus dibubuhi cap. (Per 159 Tahun 2006, hanya wajib diisi dengan nama,jabatan dan tandatangan)
Tetapi untuk menghindari koreksi dari fiskus ada baiknya dimintakan kembali.
Mohon Koreksinya…
Salam ORTax…Hari ini supplier sudah diminta untuk memperbaiki FP standar-nya, mereka (supplier) berdalih sudah biasa menerbitkan tanpa stempel karena tidak ada aturan harus di stempel.
Thks atas info dari rekan-rekan
Faktur pajak standar yang diterbitkan oleh PKP badan/perusahaan harus distempel, kecuali oleh PKP Perorangan. Kami pernah pada waktu pemeriksaan ada faktur yang tidak distempel oleh pemeriksa dianggap faktur cacat.
Salam ORTaxuntuk stempel perusahaan memang tidak diatur Per-159 ttp secara aturan bisnis dalam hal dokumen transaksi yang mengatas namakan perusahaan tsb harus lah memberi cap perusahaannya, dengan demikian menandakan keabsahan dokumen tersebut. krn jika tidak dicap kemungkinan besar dapat dipalsukan. klo faktur pajak tsb palsu tentulah faktur pajak tsb cacat. thanks
Mengutip penjelasan Pasal 13 ayat (5) UU PPN dijelaskan bahwa
"Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu, Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara materiil.
Salah satu ketentuan formal suatu dokumen dianggap sah adalah dibubuhi stempel. Jadi FP Standar harus dibubuhi stempel, kecuali untuk FP standar yang diterbitkan oleh WP OP yang telah dikukuhkan sebagai PKP.
Mohon Koreksinya…
Salam ORTax…sebaiknya di mintakan STEMPEL Perusahaan, agar tidak ada pertanyaan/masalah di kemudian hari pada saat Pemeriksaan Pajak.
salam,
Sependapat dengan rekan syaifuddin 😉
jangankan tidak di cap/stempel,
yg sering dicari2 fiskus untuk faktur pajak dianggap cacat sbb :
1. tidak dicoret pada harga jual/penggantian/uang muka/termin
2. penulisan kata terminj yg seharusnya termin
3. penulisan BKP/JKP yg tidak jelas, contoh : material
4. ukuran tidak sesuai standart
5. tidak ada stempel
dsb yg bisa dicari-2 oleh fiskus…Mungkin rekan budianto ketemu dengan fiskus yang agak rewel tuh. Selama ini fiskus yang memeriksa kami tidak mempermasalahkan masalah itu. "Yang penting PPN nya disetor ke kas negara". Mungkin karena kami ketemu dengan fiskus yang "bijaksana" yah!
Salam ORTax…Rekan Budianto dan Suyanto, makanya sampai ada pepatah Rambut sama hitam kelakuan ada yg putih,hitam,abu-abu….