Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Faktur Pajak Standar tidak dibubuhi stempel perusahaan penerbit

  • Faktur Pajak Standar tidak dibubuhi stempel perusahaan penerbit

     reizagerrard updated 15 years, 5 months ago 13 Members · 20 Posts
  • rohendy

    Member
    4 November 2008 at 3:21 pm

    Dear All,

    Apakah faktur pajak standar yang tidak dibubuhi stempel perusahaan penerbit faktur, masuk dalam kategori faktur pajak standar yang tidak lengkap / cacat ?

    mohon penjelesannnya

    Thks

  • rohendy

    Member
    4 November 2008 at 3:21 pm
  • suyanto99

    Member
    4 November 2008 at 3:57 pm

    Rekan rohendy,
    Kok FP standarnya tidak diberi cap oleh supplier? Kelupaan atau gimana?
    Ada baiknya dimintakan cap kembali kepada supplier.
    Memang secara peraturan tidak disebutkan bahwa harus dibubuhi cap. (Per 159 Tahun 2006, hanya wajib diisi dengan nama,jabatan dan tandatangan)
    Tetapi untuk menghindari koreksi dari fiskus ada baiknya dimintakan kembali.
    Mohon Koreksinya…
    Salam ORTax…

  • surjono

    Member
    4 November 2008 at 4:38 pm

    setuju dengan rekan suyanto.. sebaiknya telp dan minta penggantian FP standar nya dengan yang baru

  • harry_logic

    Member
    4 November 2008 at 10:52 pm

    Kasihan juga bagi pihak² yg sudah membuat aturan tertulis tapi dieliminir oleh kebiasaan yang tidak ditulis …..

  • gialloblu97

    Member
    5 November 2008 at 9:37 am

    klo utk pemeriksaan,fp tsb akan dinyatakan cacat

  • rohendy

    Member
    5 November 2008 at 11:30 am
    Originaly posted by suyanto99:

    Rekan rohendy,
    Kok FP standarnya tidak diberi cap oleh supplier? Kelupaan atau gimana?
    Ada baiknya dimintakan cap kembali kepada supplier.
    Memang secara peraturan tidak disebutkan bahwa harus dibubuhi cap. (Per 159 Tahun 2006, hanya wajib diisi dengan nama,jabatan dan tandatangan)
    Tetapi untuk menghindari koreksi dari fiskus ada baiknya dimintakan kembali.
    Mohon Koreksinya…
    Salam ORTax…

    Hari ini supplier sudah diminta untuk memperbaiki FP standar-nya, mereka (supplier) berdalih sudah biasa menerbitkan tanpa stempel karena tidak ada aturan harus di stempel.

    Thks atas info dari rekan-rekan

  • rama

    Member
    5 November 2008 at 2:01 pm

    Faktur pajak standar yang diterbitkan oleh PKP badan/perusahaan harus distempel, kecuali oleh PKP Perorangan. Kami pernah pada waktu pemeriksaan ada faktur yang tidak distempel oleh pemeriksa dianggap faktur cacat.
    Salam ORTax

  • syaifuddin_se

    Member
    5 November 2008 at 2:06 pm

    untuk stempel perusahaan memang tidak diatur Per-159 ttp secara aturan bisnis dalam hal dokumen transaksi yang mengatas namakan perusahaan tsb harus lah memberi cap perusahaannya, dengan demikian menandakan keabsahan dokumen tersebut. krn jika tidak dicap kemungkinan besar dapat dipalsukan. klo faktur pajak tsb palsu tentulah faktur pajak tsb cacat. thanks

  • suyanto99

    Member
    5 November 2008 at 2:12 pm

    Mengutip penjelasan Pasal 13 ayat (5) UU PPN dijelaskan bahwa
    "Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu, Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara materiil.
    Salah satu ketentuan formal suatu dokumen dianggap sah adalah dibubuhi stempel. Jadi FP Standar harus dibubuhi stempel, kecuali untuk FP standar yang diterbitkan oleh WP OP yang telah dikukuhkan sebagai PKP.
    Mohon Koreksinya…
    Salam ORTax…

  • r.prast

    Member
    5 November 2008 at 2:16 pm

    sebaiknya di mintakan STEMPEL Perusahaan, agar tidak ada pertanyaan/masalah di kemudian hari pada saat Pemeriksaan Pajak.

    salam,

  • Otong

    Member
    5 November 2008 at 4:11 pm

    Sependapat dengan rekan syaifuddin 😉

  • Budianto

    Member
    5 November 2008 at 6:22 pm

    jangankan tidak di cap/stempel,
    yg sering dicari2 fiskus untuk faktur pajak dianggap cacat sbb :
    1. tidak dicoret pada harga jual/penggantian/uang muka/termin
    2. penulisan kata terminj yg seharusnya termin
    3. penulisan BKP/JKP yg tidak jelas, contoh : material
    4. ukuran tidak sesuai standart
    5. tidak ada stempel
    dsb yg bisa dicari-2 oleh fiskus…

  • suyanto99

    Member
    7 November 2008 at 8:47 am

    Mungkin rekan budianto ketemu dengan fiskus yang agak rewel tuh. Selama ini fiskus yang memeriksa kami tidak mempermasalahkan masalah itu. "Yang penting PPN nya disetor ke kas negara". Mungkin karena kami ketemu dengan fiskus yang "bijaksana" yah!
    Salam ORTax…

  • Koostadi S

    Member
    7 November 2008 at 9:42 am

    Rekan Budianto dan Suyanto, makanya sampai ada pepatah Rambut sama hitam kelakuan ada yg putih,hitam,abu-abu….

Viewing 1 - 15 of 20 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now