Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM faktur pajak standar kode 040.

  • faktur pajak standar kode 040.

     palon updated 14 years, 5 months ago 13 Members · 22 Posts
  • bayem

    Member
    19 November 2009 at 12:02 pm
    Originaly posted by edisuryadi2:

    [/u]Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh Pengusaha Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g, penyerahan jasa yang dilakukan oleh Pengusaha biro perjalanan atau biro pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h, jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf i, dan jasa anjak piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j, tidak dapat dikreditkan karena dalam Nilai Lain telah diperhitungkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dalam rangka usaha tersebut[u].

    maksud dari pasal ini adalah pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan itu pajak masukan yang didapat oleh PKP yang menggunakan DPP nilai lain sebagai dasar perhitungan DPPnya. karena pajak masukannya telah diperhitungakan dalam DPP nilai lain itu.

    Originaly posted by rama:

    Bagi penerima faktur pajak dengan kode 040 bisa dikreditkan sepanjang atas kegiatan transakasi untuk produksi, distribusi, pemasaran dan administrasi, untuk penerbit faktur tsb, atas faktur pajak masukannya tidak dapat dikreditkan.
    demikian pendapat.

    sependapat dengan rekan rama..

  • chris1311

    Member
    19 November 2009 at 1:08 pm
    Originaly posted by edisuryadi2:

    [/u]Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh Pengusaha Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g, penyerahan jasa yang dilakukan oleh Pengusaha biro perjalanan atau biro pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h, jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf i, dan jasa anjak piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j, tidak dapat dikreditkan karena dalam Nilai Lain telah diperhitungkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dalam rangka usaha tersebut[u].

    setuju bahwa faktur pajak tersebut tidak dapat dikreditkan

    salam

  • hkw_tax

    Member
    19 November 2009 at 2:54 pm
    Originaly posted by bayem:

    Originaly posted by edisuryadi2:
    [/u]Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh Pengusaha Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g, penyerahan jasa yang dilakukan oleh Pengusaha biro perjalanan atau biro pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h, jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf i, dan jasa anjak piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j, tidak dapat dikreditkan karena dalam Nilai Lain telah diperhitungkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dalam rangka usaha tersebut[u].

    maksud dari pasal ini adalah pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan itu pajak masukan yang didapat oleh PKP yang menggunakan DPP nilai lain sebagai dasar perhitungan DPPnya. karena pajak masukannya telah diperhitungakan dalam DPP nilai lain itu.

    Originaly posted by rama:
    Bagi penerima faktur pajak dengan kode 040 bisa dikreditkan sepanjang atas kegiatan transakasi untuk produksi, distribusi, pemasaran dan administrasi, untuk penerbit faktur tsb, atas faktur pajak masukannya tidak dapat dikreditkan.
    demikian pendapat.

    sependapat dengan rekan rama..

    Sependapat dengan rekan Bayem.

    Hkw_tax

  • edisuryadi2

    Member
    19 November 2009 at 3:31 pm

    Kode 040 itu digunakan oleh jasa courier. baca Pasal tsb diatas jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf i

  • palon

    Member
    20 November 2009 at 3:55 pm
    Originaly posted by edisuryadi2:

    Kode 040 itu digunakan oleh jasa courier. baca Pasal tsb diatas jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf i

    kode 040 tidak hanya digunakan untuk jasa kurier, tetapi untuk semua jenis usaha yang menggunakan DPP nilai lain.

    Originaly posted by bayem:

    maksud dari pasal ini adalah pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan itu pajak masukan yang didapat oleh PKP yang menggunakan DPP nilai lain sebagai dasar perhitungan DPPnya. karena pajak masukannya telah diperhitungakan dalam DPP nilai lain itu.

    Originaly posted by rama:
    Bagi penerima faktur pajak dengan kode 040 bisa dikreditkan sepanjang atas kegiatan transakasi untuk produksi, distribusi, pemasaran dan administrasi, untuk penerbit faktur tsb, atas faktur pajak masukannya tidak dapat dikreditkan.
    demikian pendapat.

    sependapat dengan rekan rama..

    sependapat dengan rekan bayem

  • edisuryadi2

    Member
    20 November 2009 at 3:57 pm

    Bukan, maksud saya korelasi dengan pertanyaan rekan kita shiny

  • palon

    Member
    20 November 2009 at 4:05 pm
    Originaly posted by edisuryadi2:

    /u]Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh Pengusaha Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g, penyerahan jasa yang dilakukan oleh Pengusaha biro perjalanan atau biro pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h, jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf i, dan jasa anjak piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j, tidak dapat dikreditkan karena dalam Nilai Lain telah diperhitungkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dalam rangka usaha tersebut[u].

    mohon dibaca dengan seksama lagi..
    karena banyak penafsiran yang berbeda.. tentang maksudnya..

    Originaly posted by bayem:

    maksud dari pasal ini adalah pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan itu pajak masukan yang didapat oleh PKP yang menggunakan DPP nilai lain sebagai dasar perhitungan DPPnya. karena pajak masukannya telah diperhitungakan dalam DPP nilai lain itu.

    sepertinya yang dimaksud rekan bayem sudah jelas..

    mohon koreksi..

Viewing 16 - 22 of 22 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now