Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › faktur pajak standar kode 040.
faktur pajak standar kode 040.
- Originaly posted by edisuryadi2:
[/u]Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh Pengusaha Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g, penyerahan jasa yang dilakukan oleh Pengusaha biro perjalanan atau biro pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h, jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf i, dan jasa anjak piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j, tidak dapat dikreditkan karena dalam Nilai Lain telah diperhitungkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dalam rangka usaha tersebut[u].
maksud dari pasal ini adalah pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan itu pajak masukan yang didapat oleh PKP yang menggunakan DPP nilai lain sebagai dasar perhitungan DPPnya. karena pajak masukannya telah diperhitungakan dalam DPP nilai lain itu.
Originaly posted by rama:Bagi penerima faktur pajak dengan kode 040 bisa dikreditkan sepanjang atas kegiatan transakasi untuk produksi, distribusi, pemasaran dan administrasi, untuk penerbit faktur tsb, atas faktur pajak masukannya tidak dapat dikreditkan.
demikian pendapat.sependapat dengan rekan rama..
- Originaly posted by edisuryadi2:
[/u]Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh Pengusaha Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g, penyerahan jasa yang dilakukan oleh Pengusaha biro perjalanan atau biro pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h, jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf i, dan jasa anjak piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j, tidak dapat dikreditkan karena dalam Nilai Lain telah diperhitungkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dalam rangka usaha tersebut[u].
setuju bahwa faktur pajak tersebut tidak dapat dikreditkan
salam
- Originaly posted by bayem:
Originaly posted by edisuryadi2:
[/u]Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh Pengusaha Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g, penyerahan jasa yang dilakukan oleh Pengusaha biro perjalanan atau biro pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h, jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf i, dan jasa anjak piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j, tidak dapat dikreditkan karena dalam Nilai Lain telah diperhitungkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dalam rangka usaha tersebut[u].maksud dari pasal ini adalah pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan itu pajak masukan yang didapat oleh PKP yang menggunakan DPP nilai lain sebagai dasar perhitungan DPPnya. karena pajak masukannya telah diperhitungakan dalam DPP nilai lain itu.
Originaly posted by rama:
Bagi penerima faktur pajak dengan kode 040 bisa dikreditkan sepanjang atas kegiatan transakasi untuk produksi, distribusi, pemasaran dan administrasi, untuk penerbit faktur tsb, atas faktur pajak masukannya tidak dapat dikreditkan.
demikian pendapat.sependapat dengan rekan rama..
Sependapat dengan rekan Bayem.
Hkw_tax
Kode 040 itu digunakan oleh jasa courier. baca Pasal tsb diatas jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf i
- Originaly posted by edisuryadi2:
Kode 040 itu digunakan oleh jasa courier. baca Pasal tsb diatas jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf i
kode 040 tidak hanya digunakan untuk jasa kurier, tetapi untuk semua jenis usaha yang menggunakan DPP nilai lain.
Originaly posted by bayem:maksud dari pasal ini adalah pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan itu pajak masukan yang didapat oleh PKP yang menggunakan DPP nilai lain sebagai dasar perhitungan DPPnya. karena pajak masukannya telah diperhitungakan dalam DPP nilai lain itu.
Originaly posted by rama:
Bagi penerima faktur pajak dengan kode 040 bisa dikreditkan sepanjang atas kegiatan transakasi untuk produksi, distribusi, pemasaran dan administrasi, untuk penerbit faktur tsb, atas faktur pajak masukannya tidak dapat dikreditkan.
demikian pendapat.sependapat dengan rekan rama..
sependapat dengan rekan bayem
Bukan, maksud saya korelasi dengan pertanyaan rekan kita shiny
- Originaly posted by edisuryadi2:
/u]Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh Pengusaha Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g, penyerahan jasa yang dilakukan oleh Pengusaha biro perjalanan atau biro pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h, jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf i, dan jasa anjak piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j, tidak dapat dikreditkan karena dalam Nilai Lain telah diperhitungkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dalam rangka usaha tersebut[u].
mohon dibaca dengan seksama lagi..
karena banyak penafsiran yang berbeda.. tentang maksudnya..Originaly posted by bayem:maksud dari pasal ini adalah pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan itu pajak masukan yang didapat oleh PKP yang menggunakan DPP nilai lain sebagai dasar perhitungan DPPnya. karena pajak masukannya telah diperhitungakan dalam DPP nilai lain itu.
sepertinya yang dimaksud rekan bayem sudah jelas..
mohon koreksi..