Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › FAKTUR PAJAK STANDAR (Harga jula/Penggantian/Uang Muka/Termin
FAKTUR PAJAK STANDAR (Harga jula/Penggantian/Uang Muka/Termin
Rekan2,
Di Faktur pajak Standar, ada tertulis :
Harga jual/Penggantian/Uang Muka/TerminPenggantian diatas apa maksudnya dan dipakai saat kapan?
Terima kasih- Originaly posted by asri_atmaja:
Penggantian diatas apa maksudnya dan dipakai saat kapan?
penyerahan jasa
Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak, atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
Originaly posted by ewox:penyerahan jasa
bisa
Salam
defenisi diatas saya ambil dari UU No. 42 Tahun 2009.
sedang berbasis UU No. 18 Tahun 2000 adalah :
Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.Salam