Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Faktur Pajak Standar atau hanya bon bill saja?

  • Faktur Pajak Standar atau hanya bon bill saja?

     begawan5060 updated 11 years, 6 months ago 5 Members · 8 Posts
  • Datzh

    Member
    3 September 2012 at 1:57 pm

    Perusahaan yang dikukuhkan bukan sebagai pedagang eceran namun dalam perusahaan tersebut ada unit usaha yang menjual langsung barang dagangan ke konsumen akhir, untuk faktur pajaknya bagaimana?apakah hanya perlu rekapan penjualannya saja?
    Mohon Pencerahannya..

  • Datzh

    Member
    3 September 2012 at 1:57 pm
  • adisetionugroho

    Member
    3 September 2012 at 2:21 pm

    Kayanya tetap dibuatkan faktur pajak deh.
    Mohon master-master bantuannya…

  • hangsengnikkei

    Member
    3 September 2012 at 4:22 pm
    Originaly posted by datzh:

    Perusahaan yang dikukuhkan bukan sebagai pedagang eceran namun dalam perusahaan tersebut ada unit usaha yang menjual langsung barang dagangan ke konsumen akhir, untuk faktur pajaknya bagaimana?apakah hanya perlu rekapan penjualannya saja?
    Mohon Pencerahannya..

    ada dua opini dari dua AR yg pernah saya tanyakan soal hal ini. yg satu blg masuk ke phasilan yg digunggung, satu blg kl hrs dibuatkan FP.
    menurut pemikiran saya 2 2nya tdk ada masalah sepanjang esensinya PPN tetap benar2 dipungut dan disetorkan ke kas negara

  • Yovi

    Member
    3 September 2012 at 4:37 pm
    Originaly posted by datzh:

    Perusahaan yang dikukuhkan bukan sebagai pedagang eceran namun dalam perusahaan tersebut ada unit usaha yang menjual langsung barang dagangan ke konsumen akhir, untuk faktur pajaknya bagaimana?apakah hanya perlu rekapan penjualannya saja?
    Mohon Pencerahannya..

    harus menerbitkan FP rekan..

  • Datzh

    Member
    3 September 2012 at 5:33 pm

    Terima Kasih atas pencerahannya..
    Jika Harus menerbitkan FP kepada konsumen akhir faktur pajaknya yang seperti biasa ya?

  • begawan5060

    Member
    3 September 2012 at 10:49 pm
    Originaly posted by yovi:

    harus menerbitkan FP rekan..

    Sependapat..

  • begawan5060

    Member
    3 September 2012 at 10:49 pm
    Originaly posted by datzh:

    Jika Harus menerbitkan FP kepada konsumen akhir faktur pajaknya yang seperti biasa ya?

    Dapat menggunakan FP "Pedagang Eceran"..

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now