Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak Standar atau hanya bon bill saja?
Faktur Pajak Standar atau hanya bon bill saja?
Perusahaan yang dikukuhkan bukan sebagai pedagang eceran namun dalam perusahaan tersebut ada unit usaha yang menjual langsung barang dagangan ke konsumen akhir, untuk faktur pajaknya bagaimana?apakah hanya perlu rekapan penjualannya saja?
Mohon Pencerahannya..Kayanya tetap dibuatkan faktur pajak deh.
Mohon master-master bantuannya…- Originaly posted by datzh:
Perusahaan yang dikukuhkan bukan sebagai pedagang eceran namun dalam perusahaan tersebut ada unit usaha yang menjual langsung barang dagangan ke konsumen akhir, untuk faktur pajaknya bagaimana?apakah hanya perlu rekapan penjualannya saja?
Mohon Pencerahannya..ada dua opini dari dua AR yg pernah saya tanyakan soal hal ini. yg satu blg masuk ke phasilan yg digunggung, satu blg kl hrs dibuatkan FP.
menurut pemikiran saya 2 2nya tdk ada masalah sepanjang esensinya PPN tetap benar2 dipungut dan disetorkan ke kas negara - Originaly posted by datzh:
Perusahaan yang dikukuhkan bukan sebagai pedagang eceran namun dalam perusahaan tersebut ada unit usaha yang menjual langsung barang dagangan ke konsumen akhir, untuk faktur pajaknya bagaimana?apakah hanya perlu rekapan penjualannya saja?
Mohon Pencerahannya..harus menerbitkan FP rekan..
Terima Kasih atas pencerahannya..
Jika Harus menerbitkan FP kepada konsumen akhir faktur pajaknya yang seperti biasa ya?- Originaly posted by yovi:
harus menerbitkan FP rekan..
Sependapat..
- Originaly posted by datzh:
Jika Harus menerbitkan FP kepada konsumen akhir faktur pajaknya yang seperti biasa ya?
Dapat menggunakan FP "Pedagang Eceran"..