Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak Standar
haloo rekan Ortax… sya mau tanya Mengenai Peraturan/ surat edaran yag masih memperbolehkan penggunaan Form Faktur Pajak Standar…..
hatur nuhun…Berdasarkan SE-56/PJ/2010 tgl 27 April 2010 huruf :
3a : Faktur pajak lama masih dapat digunakan oleh PKP sampai habis dan tetap dianggap sah sepanjang memenuhi ketentuan baik secara formal maupun material.
3b : Atas faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP sebagaimana dimaksud pada huruf 3a tetap dapat dikreditkan oleh pembeli sepanjang memenuhi ketentuan sebagai pajak masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
hatur nuhun jg
Salam
Viewing 1 - 3 of 3 replies