Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak Standar
Dear All Attn
Bolehkah perusahaan (PKP) menerbitkan faktur pajak standar atas penyerahan BKP kepada Orang atau Badan yang bukan PKP?
Misalnya perusahaan menerbitkan faktur pajak standar kepada pembeli dengan Nomer NPWP pembeli disi dengan kode 00.000.000.0-000.000
karena saya pernah melihat faktur pajak standar pada kolom pembeli/penerima BKP/JKP diisi dengan NPWP.00.000.000.0-000.000
Mohon pencerahannya?…….dear pak rama ,,,
coba liat di UU PPN, syarat2 menerbitkan FP Standar ,,,
klo dalam identitas Pembeli TIdak lengkap atau dya bukan PKP maka di terbitkan Faktur Pajak Sederhana.kalo di paksakan FP Standar tersebut akan fiktif.
demikian, dan semoga bernmanfaat.salam,
Setiap PKP wajib menerbitkan FP atas penyerahan BKP/JKP.
Untuk pembeli BKP/JKP yang belum dikukuhkan sebagai PKP maka diterbitkan "Faktur Pajak Sederhana".
Sedangkan untuk pembeli BKP/JKP yang telah dikukuhkan sebagai PKP maka diterbitkan "Faktur Pajak Standar".
Untuk kasus diatas, lebih cocok diterbitkan FP Sederhana.
Salam ORTax…baiknya ditanyakan kembali apakah NPWP penjual sudah sesuai dengan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) kerana kemungkinan kesalahan dalam mencetak faktur pajaknya. jika penjual tidak bisa menunjukkan SPPKP maka kemungkinan penjualan belum dikukuhkan sebagai PKP yang dibolehkan untuk memungut pajak pertambahan nilai yang tidak diperbolehkan menerbitkan faktur pajak. thanks
maaf posisinya terbalik yah,,,,,jika demikian dimintakan saja SPPKP pembelinya….jika ada FP nya diterbitkan sesuai dengan SPPKP. jika tidak ada menggunakan FP sederhana
untuk rekan-rekan ORTax yang lain dan Pak Suyanto99 mohon pencerahannya.
ada perusahaan yang hanya mengeluarkan satu faktur dan faktur tersebut berfungsi juga sebagai faktur standar karena sudah mendapat persetujuan dari Dirjen Pajak, bagaimana kalau ada pembeli yang belum PKP, kalau tidak dilayani jelas perusahaan akan berkurang pemasukan dan omzetnya !!….
Salam ORTax………………..Coba bantu yah…
Tentunya bisa saja kl perusahaan tersebut menjual ke pembeli yg belum PKP.. Dan tentunya ada yg membedakannya.. Misalnya tidak mencantumkan NPWP Pembeli atau tidak menuliskan identitas secara lengkap.. Dan ini semua kl melihat syarat2x pembuatan dokumen tertentu sebagai faktur pajak standar tentunya tidak termasuk sebagai faktur pajak standar…
Semoga membantu n pendapat lain mungkin…Rekan Poerba
Karena perusahaan tersebut menggunakan penomoran faktur urut tercetak, apakah faktur yang diterbitkan kepada pembeli yang bukan PKP dilaporkan pada SPT masa ppn Dilampiran A masuk yang mana, apakah di II (penyerahan dalam negeri dengan faktur pajak) atau III (penyerahan dalam negeri dengan faktur pajak sederhana), kalau masuk di III (penyerahan dalam negeri dengan faktur pajak sederhana), maka di II (penyerahan dalam negeri dengan faktur pajak) nomor seri fakturnya tidak urut dong?, apakah tidak berakibat lebih fatal karena nomor faktur tidak urut?
mohon pencerahannya…………………..Salam ORTaxFaktur pajak standar sebaiknya dibuat apabila identitas jelas dan pkp apabila tidak sebaiknya dibuat faktur pajak sederhana penomoran bisa disesuaikan dengan invoice atau nomor tersendiri.
- Originaly posted by rama:
nomor seri fakturnya tidak urut dong?
Penomoran antara Faktur standar dan sederhananya dibedakan… Bisa saja kan??
Mohon koreksi…