Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › FAKTUR PAJAK SETELAH TGL KONTRAK
FAKTUR PAJAK SETELAH TGL KONTRAK
Yth.
Rekan – rekan ortaxSaya mohon kontribusi dari rekan2 Ortax atas kasus sbb:
Saya menerima faktur pajak tertanggal 5 Mar 2011 a.n. pribadi dan saya juga ada salinan SPPKP-nya bertanggal 1 Mar 2011, penulisan dalam fak pajak sesuai, menurut saya sah fak.pajak tsb.Tapi ini ttg sewa menyewa dimana dalam surat perjanjian kontraknya bulan Feb 2011
Saya jadi kurang yakin dng fak tsb mengingat SPPKP bertanggal 1 Mar 2011,
Apakah sah fak pajak tsb…?Kiranya ada sumbang saran dan referensi dari rekan2..
Trm ksh, sebelumnya.
- Originaly posted by nuriza71:
Apakah sah fak pajak tsb…?
sah dong rekan nuriza,
setuju dg pendapat rekan ewox
Salam
Tanggal surat perjanjian kontrak belum tentu dijadikan patokan sebagai tanggal penyerahan barang/jasa..
Rekan2 Ortax,
Trims, atas tanggapannya, keliatannya yakin semua nih he..hee..
referensi aturannya donk…
jika seandainya ada kontrak lain di bulan2 sebelumnya mis. Jan – Feb, 2011
dan baru dibuatkan setelah tgl SPPKP (1 Mar 2011) gimana..?
saya kira tidak demikian seharusnya.Sekali lagi terima kasih.
Salam.
Salam rekan nuriza71
Originaly posted by nuriza71:jika seandainya ada kontrak lain di bulan2 sebelumnya mis. Jan – Feb, 2011
dan baru dibuatkan setelah tgl SPPKP (1 Mar 2011) gimana..?kena sanksi 2% dpp saja rekan.
Jika FP dibuat pada bulan-bulan kontrak diatas (Jan-Feb 11).
Berakibat kepada:
Pembeli.
Pasal 9 ayat 8 huruf A.
Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
Penjual
Pasal 39A KUP huruf B
Setiap orang yang dengan sengaja:
menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.Salam