Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › faktur pajak sederhana tahun 200
faktur pajak sederhana tahun 200
saya mau tanya, pada tahun 2009 perusahaan membuat FP sederhana, dimana nilai yang tercantum dalam FP sederhana ini menggunakan mata uang asing. apakah boleh dalam FP sederhana menggunakan mata uang asing, tidak dikonversi ke mata uang rupiah?? adakah dasar hukum yang mengatur hal ini. mohon pencerahaannya, karena kami sedang dalam pemeriksaan pajak.
Untuk menghitung PPN harus dikonversi kedalam Rupiah menggunakan kurs KMK yang berlaku pada saat penerbitan faktur.
salam,
- Originaly posted by josu:
Untuk menghitung PPN harus dikonversi kedalam Rupiah menggunakan kurs KMK yang berlaku pada saat penerbitan faktur.
salam,
dalam penghitungan PPN memang kami sudah konversi ke mata uang rupiah. tetapi dalam faktur pajak sederhana, kami tidak melakukan konversi, tetapi hanya mencantumkan nilai mata uang asing dan PPN yang dipungut. mohon dasar hukumnya untuk masalah ini..
rekan barca, sekarang ini kan FP sederhana sudah tidak ada lagi, jadi menurut saya buatkan saja FP tanpa identitas pembeli lalu di FP tersebut dikonversikan terlebih dahulu ke mata uang rupih dengan menggunakan kurs KMK pada saat itu.
- Originaly posted by aepklaten:
rekan barca, sekarang ini kan FP sederhana sudah tidak ada lagi, jadi menurut saya buatkan saja FP tanpa identitas pembeli lalu di FP tersebut dikonversikan terlebih dahulu ke mata uang rupih dengan menggunakan kurs KMK pada saat itu.
ini untuk tahun 2009 rekan aepklaten..
ini dalam penulisannya di faktur pajak sederhana, adakah aturan yang menjelaskan tentang ini? karena dalam KEP-524/PJ/2000Faktur Pajak Sederhana paling sedikit harus memuat :
1.Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak;
2.Jenis dan kuantum Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan;
3.Jumlah Harga Jual atau Penggantian yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau besarnya Pajak Pertambahan Nilai dicantumkan secara terpisah;
4.Tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana.
gak ada ketentuan dalam FP sederhana itu harus dituliskan nilai rupiahnya.. mohon penjelasannya..
- Originaly posted by barca:
saya mau tanya, pada tahun 2009 perusahaan membuat FP sederhana, dimana nilai yang tercantum dalam FP sederhana ini menggunakan mata uang asing. apakah boleh dalam FP sederhana menggunakan mata uang asing, tidak dikonversi ke mata uang rupiah?? adakah dasar hukum yang mengatur hal ini. mohon pencerahaannya, karena kami sedang dalam pemeriksaan pajak.
Adakah yang melarang?Yang terpenting, penghitungan PPN-nya sesuai kurs pajak saat FP sederhana tsb diterbitkan..
- Originaly posted by begawan5060:
Adakah yang melarang?Yang terpenting, penghitungan PPN-nya sesuai kurs pajak saat FP sederhana tsb diterbitkan..
dalam FP standar kan ada ketentuan dimana FP standar itu harus dituliskan nilai rupiahnya. nah, apakah dalam FP sederhana itu juga boleh??
- Originaly posted by barca:
dalam FP standar kan ada ketentuan dimana FP standar itu harus dituliskan nilai rupiahnya. nah, apakah dalam FP sederhana itu juga boleh??
Dicantumkan baik, tidak dicantum tidak apa-apa..