Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Faktur Pajak Sederhana

  • Faktur Pajak Sederhana

     ecooce updated 14 years, 7 months ago 13 Members · 22 Posts
  • min

    Member
    28 September 2009 at 9:42 am
  • min

    Member
    28 September 2009 at 9:42 am

    Dear ALL,

    Ada yang punya format FP sederhana tidak?

    dan bagaimana cara pelaporannya…

  • wap_hendra

    Member
    28 September 2009 at 9:52 am

    klo FP sederhana Formatnya ga baku… asal jelas az disitu memuat :
    tgl,DPP,PPN
    cara lapornya di Form SPT PPN dimasukan ke lampiran 1707A di situ ada kolom u/memgisi FP sederhana…

  • min

    Member
    28 September 2009 at 9:57 am

    dan nomornya bagaimana?

  • eko budi

    Member
    28 September 2009 at 10:34 am

    penomorannya mnrt tidak ada aturan bakunya, biasanya disesuaikan dengan nmr invoicenya,untuk mmpermudahkan pencatatannya

  • FSormin

    Member
    28 September 2009 at 12:59 pm

    Format Bebas merdeka, namum ada Beberapa ketentuan yang harus dibuat dalam Bukti/Nota FPS tersebut misalkan mencantumkan NPWP, ALamat Lengkap, Tgl Bayar, Nilai, Jenis barang, Nomor Urut, dll

  • yohanes_martin

    Member
    28 September 2009 at 2:08 pm

    Format Faktur Pajak Sederhana itu tidak baku,.. hanya memuat DPP, PPN dan Total…
    Penomoran pada Faktur Pajak Sederhana di urutkan saja, sesuai keinginan WP

  • dekadiana

    Member
    28 September 2009 at 2:17 pm

    setau saya, penomorannya terserah biasanya di sesuaikan dgn nomor invoice. sedangkan bentuknya seperti fktr pjk pd umumnya yg berisi Nama, NPWP & Almt Perush; Harga jual/beli (DPP), PPN dan total (+PPN)….

  • FSormin

    Member
    28 September 2009 at 2:31 pm

    bentuknya Bebas Merdeka bung dekadiana…..

  • dekadiana

    Member
    28 September 2009 at 2:37 pm

    iya, cm lbh sederhana

  • surie

    Member
    28 September 2009 at 4:29 pm

    brarti NPWP ad atau ga ga mslh ya?

  • andi upn

    Member
    28 September 2009 at 5:33 pm

    Bung Surie..
    NPWP perusahaan yg mengeluarkan yaa..perlu atuhh..

  • jakup

    Member
    28 September 2009 at 5:37 pm

    fp sederhana y….belenja ja di indomart…lihat struknya…itu fp sederhana

  • johanyoe

    Member
    29 September 2009 at 10:56 am

    Rekan Min,
    saya sepakat dengan rekan Fsormin.
    Bentuknya bebas dan minimal wajib mencantumkan hal-hal tertentu. Syarat FP Sederhana ada di Kepdirjen No. KEP-524/PJ./2000 (06.Des.00) yang terakhir diubah dengan KEP-128/PJ/2004 (25. Ags.2004).
    Untuk nomor tidak wajib, artinya pengurutan boleh via tanggal FP Sederhana (wajib).

    Yang menarik, istilah Faktur Pajak Sederhana sudah tidak ada lagi/dihapus dalam Rancangan Undang Undang PPN (RUU PPN) . Antara lain Psl 9 ayat (8) huruf e ; Pasal 13 (7) dan di penjelasan UU Pasal 13.
    File PDF RUU PPN dapat didownload di Ortax, menu Download.

    Di Penjelasan UU No. 18/2000 Tentang PPN Pasal 13 ayat (1), disebutkan:
    "…. Faktur Pajak dapat berupa Faktur Pajak Standar, Faktur Pajak Sederhana, dan dokumen-dokumen tertentu yang ditetapkan sebagai Faktur Pajak oleh Direktur Jenderal Pajak."

    Di penjelasan RUU PPN Faktur Pasal 13 ayat (1) disebutkan:
    " … Faktur Pajak dapat berupa Faktur Penjualan atau dokumen-dokumen tertentu yang ditetapkan sebagai Faktur Pajak oleh Dirjen Pajak."

    Jadi (mungkin lho …. ) setelah RUU disahkan jadi UU kita ga kenal lagi istilah Faktur Pajak Standar dan Sederhana.
    Semoga berguna dan sukses buat rekan semua.

  • wap_hendra

    Member
    29 September 2009 at 11:13 am

    iya tpi yg terpenting NPWP yg menerbitkan FP sederhana yg klo menerima ga masalah ga ada NPWP juga coz ga bisa diperhitungkan sama penerima JKP/BKP

Viewing 1 - 15 of 22 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now