Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Faktur Pajak Sederhana

  • Faktur Pajak Sederhana

     suyanto99 updated 16 years, 1 month ago 6 Members · 9 Posts
  • surjono

    Member
    30 October 2008 at 9:23 am

    rekan2, mohon pencerahan biar saya tambah yakin hehe
    misalnya FP Standar saya bernomor seperti biasa 08-00000001 s/d misalnya sudah no yang 08-00000333, nah terus ada transaksi dengan OP yang saya terbitkan FP Sederhana, nah No FP Sederhana nya saya bikin Kode nya lagi/mengikuti yang no FP Standar ( berarti 08-00000334 ) ? mohon pencerahan.. thanks

  • surjono

    Member
    30 October 2008 at 9:23 am
  • prima07

    Member
    30 October 2008 at 9:35 am

    Rekan surjono,

    penomoran faktur pajak sederhana tersendiri (terpisah dengan faktur pajak standar).

    format penomorannya tidak ditentukan sebagaimana faktur pajak standar (terserah PKP Penjual).

  • POERBA

    Member
    30 October 2008 at 9:38 am

    Didalam PER 159 tidak ada diatur mengenai tata cara penomoran dan pembuatan faktur pajak sederhana.. Lalu yg kedua yg dibuat berurutan adalah untuk no faktur pajak standar saja tidak disebutkan termasuk faktur pajak sederhana.. Kl saya sih buat faktur pajak sederhana terpisah dari faktur pajak standar. Misalnya pada awal tahun itu saya mulai dari no "00000001" dan berlanjut terus..
    Semoga membantu dan mohon koreksinya…

  • yasin

    Member
    30 October 2008 at 10:38 am

    ya, sependapat dipisah

  • suyanto99

    Member
    30 October 2008 at 10:53 am

    Dear Rekan Surjono,
    Untuk Efisiensi, FP sederhana dapat saja digabung dengan invoice. Jadi Nomor FP Sederhana mengikuti nomor invoice.
    Ketentuan yang mengatur tentang Faktur Pajak Sederhana dapat merujuk pada KEP-128 Tahun 2004
    Salam ORTax…

  • surjono

    Member
    30 October 2008 at 1:03 pm

    oh gitu ya jadi terserah kita mau menggunakan penomoran yang seperti apa, untuk rekan suyanto ide yang menarik, mungkin saya akan mengikuti dengan melakukan penomoran FP sederhana sama dengan penomoran yang saya berikan pada invoice, terima kasih atas pencerahannya

  • Budianto

    Member
    30 October 2008 at 1:17 pm

    rekan suyanto & surjono,
    kalo demikian penomoran faktur pajak sederhana bisa tidak berurutan dong
    mungkin maksudnya invoice tsb berlaku sbg faktur pajak sederhana juga ? begitu ya….

  • suyanto99

    Member
    30 October 2008 at 1:22 pm
    Originaly posted by budianto:

    mungkin maksudnya invoice tsb berlaku sbg faktur pajak sederhana juga ? begitu ya….

    Benar rekan budianto. Sepanjang syarat-syarat FP sederhana terpenuhi, maka tidak ada masalah apabila Invoice juga berfungsi sebagai FP Sederhana.
    Salam ORTax…

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now