Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Faktur Pajak Sederhana
rekan2, mohon pencerahan biar saya tambah yakin hehe
misalnya FP Standar saya bernomor seperti biasa 08-00000001 s/d misalnya sudah no yang 08-00000333, nah terus ada transaksi dengan OP yang saya terbitkan FP Sederhana, nah No FP Sederhana nya saya bikin Kode nya lagi/mengikuti yang no FP Standar ( berarti 08-00000334 ) ? mohon pencerahan.. thanksRekan surjono,
penomoran faktur pajak sederhana tersendiri (terpisah dengan faktur pajak standar).
format penomorannya tidak ditentukan sebagaimana faktur pajak standar (terserah PKP Penjual).
Didalam PER 159 tidak ada diatur mengenai tata cara penomoran dan pembuatan faktur pajak sederhana.. Lalu yg kedua yg dibuat berurutan adalah untuk no faktur pajak standar saja tidak disebutkan termasuk faktur pajak sederhana.. Kl saya sih buat faktur pajak sederhana terpisah dari faktur pajak standar. Misalnya pada awal tahun itu saya mulai dari no "00000001" dan berlanjut terus..
Semoga membantu dan mohon koreksinya…ya, sependapat dipisah
Dear Rekan Surjono,
Untuk Efisiensi, FP sederhana dapat saja digabung dengan invoice. Jadi Nomor FP Sederhana mengikuti nomor invoice.
Ketentuan yang mengatur tentang Faktur Pajak Sederhana dapat merujuk pada KEP-128 Tahun 2004
Salam ORTax…oh gitu ya jadi terserah kita mau menggunakan penomoran yang seperti apa, untuk rekan suyanto ide yang menarik, mungkin saya akan mengikuti dengan melakukan penomoran FP sederhana sama dengan penomoran yang saya berikan pada invoice, terima kasih atas pencerahannya
rekan suyanto & surjono,
kalo demikian penomoran faktur pajak sederhana bisa tidak berurutan dong
mungkin maksudnya invoice tsb berlaku sbg faktur pajak sederhana juga ? begitu ya….- Originaly posted by budianto:
mungkin maksudnya invoice tsb berlaku sbg faktur pajak sederhana juga ? begitu ya….
Benar rekan budianto. Sepanjang syarat-syarat FP sederhana terpenuhi, maka tidak ada masalah apabila Invoice juga berfungsi sebagai FP Sederhana.
Salam ORTax…