Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › faktur pajak sama
Rekan ortax
saya mau menanyakan tentang faktur pajak yg sama tp beda perusahaaan dan tidak bisa di input ke espt. sebagai contoh perusahaan tempat saya bekerja membeli bkp dari perusahaan x tgl 15 mei 2011 sebesar 15jt dengan no faktur 010.000.11.00000142 dan langsung diinput ke espt pada tgl tersebut. pada tgl 20 di bulan yg sama perusahaan tempat saya bekerja membeli bkp di perusahaan z sebesar 10jt dengan no faktur yg sama. ketika mau di masukin ke espt, muncul tulisan "no seri 0001100000142 sudah ada".
apa yg harus saya lakukan? karena faktur pajak tersebut harus dilaporkan
terima kasihSeharusnya bisa di input kalo NPWP dan nama lawan transaksinya beda.
Bisa diinput di E-spt rekan, mungkin rekan menginput nama penjualnya sama. klo penjual beda namun nomor faktur sm tetap bs diinput dalam E-spt PPn
salam
- Originaly posted by w2nz1976:
Seharusnya bisa di input kalo NPWP dan nama lawan transaksinya beda.
Sependapat, kalau faktur pajak masukan, kemungkinan no urutnya sama pasti ada, dan sepanjang NPWP penerbitnya berbeda, maka akan bisa terinput di e SPT.
Pastikan lagi rekan NPWPnya sama atau berbeda 🙂
CMIIW
sudah di cek kok rekan. npwp dan nama penjual nya beda. tapi tetap tidak bisa. selalu muncul tulisan "no seri 0001100000142 sudah ada". itu yg saya bingung rekan kenapa tidak bisa.
Coba lebih teliti lagi rekan,…..mungkin belum di ganti nama perusahaan yang sebenarnya……Tq
Salam
sudah di cek lagi kok rekan emilya. tp tetap tidak bisa di input
salam
mungkin faktur tersebut pernah diinput, terus dihapus lagi, kemudian diinput lagi.
maaf rekan rekan ortax, tadi saya sudah nanya atasan saya, dan benar kata rekan w2nz1976 bahwa faktur tersebut di input di bulan yg lain. maaf rekan rekan. terima kasih atas saran dan bantuan nya 🙂