Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak Salah Nominalnya
Faktur Pajak Salah Nominalnya
Dear rekan ortax, saya menerbitkan Faktur Pajak bulan juli dan sudah lapor SPT bulan julinya, tapi ternyata nilai DPP dan PPN FP tersebut salah. Bagaimana perlakuannya haruskah pakai Faktur Pajak pengganti atau bagaimana?
kalau harus pakai Faktur Pajak pengganti bagaimana ketentuannya?
terima kasih
Dear rekan ortax, saya menerbitkan Faktur Pajak bulan juli dan sudah lapor SPT bulan julinya, tapi ternyata nilai DPP dan PPN FP tersebut salah. Bagaimana perlakuannya haruskah pakai Faktur Pajak pengganti atau bagaimana?
kalau harus pakai Faktur Pajak pengganti bagaimana ketentuannya?
terima kasih
double thread
double thread
Viewing 1 - 5 of 5 replies