Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak PPN Masukan
Selamat pagi semua.
Mohon bantuannya.
Saya mendapat revisi faktur pajak untuk PPN Masukan bulan Sept 13.
Padahal untuk Laporan PPN Sept sdh dilaporkan.
Apa yang harus saya lakukan dgan faktur pajak yg baru datang ini?Terima kasih
Selamat pagi semua.
Mohon bantuannya.
Saya mendapat revisi faktur pajak untuk PPN Masukan bulan Sept 13.
Padahal untuk Laporan PPN Sept sdh dilaporkan.
Apa yang harus saya lakukan dgan faktur pajak yg baru datang ini?Terima kasih
FP Revisi atau FP pengganti rekan? :/
Intinya ketika ada perubahan data FP yang sudah terlanjur dilaporkan, mau ga mau ya rekan lakukan pembetulan SPT Masa Desember..
FP Revisi atau FP pengganti rekan? :/
Intinya ketika ada perubahan data FP yang sudah terlanjur dilaporkan, mau ga mau ya rekan lakukan pembetulan SPT Masa Desember..
Revisi Pak, karena mereka salah menerbitkan no faktu pajaknya.
Pembelutannya di Des atau di bulan yang sdh dilapor itu Pak?
Revisi Pak, karena mereka salah menerbitkan no faktu pajaknya.
Pembelutannya di Des atau di bulan yang sdh dilapor itu Pak?
- Originaly posted by JEZS:
Pembelutannya di Des atau di bulan yang sdh dilapor itu Pak?
Originaly posted by JEZS:di bulan yang sdh dilapor itu
- Originaly posted by JEZS:
Pembelutannya di Des atau di bulan yang sdh dilapor itu Pak?
Originaly posted by JEZS:di bulan yang sdh dilapor itu
- Originaly posted by kasitaugaya:
Desember..
Waduh, ini kok bisa ngetiknya Desember yak..
Maaf, maksudnya adalah September, sesuai dengan tempat FP yang diganti dilaporkan.
- Originaly posted by kasitaugaya:
Desember..
Waduh, ini kok bisa ngetiknya Desember yak..
Maaf, maksudnya adalah September, sesuai dengan tempat FP yang diganti dilaporkan.
hehhee, Oke Pak.
Terima kasih informasinyahehhee, Oke Pak.
Terima kasih informasinya