Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak Pengganti terhadap Faktur Pajak 2012 setelah PER-24
Faktur Pajak Pengganti terhadap Faktur Pajak 2012 setelah PER-24
Salam rekan semua.
Mohon pencerahan untuk kasus pada subyek, khususnya tentang kode tahun pada nomor seri.
Misal tgl 1 Desember 2012 saya menerbitkan FP nomor 010.000-12.12345678.
Pada 15 April 2013 harus dilakukan penerbitan Faktur pajak Pengganti atas faktur pajak tersebut.Pertanyaan saya mana alternatif kode nomor seri dibawah ini yang benar harusnya
– 011.000-12.12345678
– 011.000-13.12345678
– 011.900-13.12345678Terimakasih atas masukannya
Dipras- Originaly posted by Dipras:
1 Desember 2012 saya menerbitkan FP nomor 010.000-12.12345678
Originaly posted by Dipras:Pertanyaan saya mana alternatif kode nomor seri dibawah ini yang benar harusnya
– 011.000-12.12345678
– 011.000-13.12345678
– 011.900-13.12345678alternatifnya menurut saya tidak ada yang benar mas,
harusnya seperti ini :
– 011.900-13.00000001 = Berdasarkan No Ser FP terbaru per24 yang telah diberikan
Salam,
Terimakasih Mas Zull
Persoalannya pada PER-24/PJ/2012 lampiran III dicontohkan cara penulisan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sebagai bahwa FP # 010.900-13.00000001, diganti dengan nomor 011.900-13.00000001.
Dijelaskan bahwa "Faktur Pajak Pengganti diterbitkan dengan nomor seri 900-13.00000001 sesuai dengan nomor seri Faktur Pajak yang diganti."Menurut saya kasus diatas adalah kasus ketika FP yang diganti diterbitkan setelah berlakunya PER-24.
Pada lampiran yang sama juga dkatakan bahwa Format Nomor Seri Faktur Pajak terdiri dari 13 (tiga belas) digit berikutnya adalah Nomor Seri Faktur Pajak. (10 (sepuluh) digit menurut PER-13/PJ/2010 Lampiran III).
Dikarenakan pada kedua peraturan tersebut kode tahun penerbitan termasuk dalam pengertian Nomor Seri Fakur Pajak maka saya lebih cenderung pada alternatif pertama, yaitu: 011.000-12.12345678
Salam
- Originaly posted by Dipras:
Dikarenakan pada kedua peraturan tersebut kode tahun penerbitan termasuk dalam pengertian Nomor Seri Fakur Pajak maka saya lebih cenderung pada alternatif pertama, yaitu: 011.000-12.12345678
Salam
nah sekarang udah punya nomor serinya kagak??
Thanks tanggapannya Pak Priadi
Kalau yang dimaksud surat pemberian nomor seri faktur pajak dari KPP saya sudah punya.
Lalu kalau sudah bagaimana Pak pri? Bukankah jatah nomor pada surat tersebut hanya untuk FP normal? Menurut pemahaman saya terhadap PER-24 FP Pengganti harus menggunakan nomor yang sama dengan FP yang diganti. Ini berbeda dari PER-13 dimana FP Pengganti harus dinomori dengan nomor FP dengan mengambil nomor lain yaitu pada urutan nomor pada saat dilakukan penggantian FP.
Mohon pencerahan lebih lanjut.
- Originaly posted by Dipras:
Mohon pencerahan lebih lanjut.
PER 24/2012
Faktur Pajak Pengganti tetap menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang
sama dengan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti. Sedangkan tanggal
Faktur Pajak Pengganti diisi dengan tanggal pada saat Faktur Pajak Pengganti
dibuat.Originaly posted by Dipras:FP nomor 010.000-12.12345678.
diganti
Originaly posted by Dipras:– 011.000-12.12345678
- Originaly posted by priadiar4:
PER 24/2012
Faktur Pajak Pengganti tetap menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang
sama dengan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti. Sedangkan tanggal
Faktur Pajak Pengganti diisi dengan tanggal pada saat Faktur Pajak Pengganti
dibuat.Originaly posted by Dipras:
FP nomor 010.000-12.12345678.diganti
Originaly posted by Dipras:
– 011.000-12.12345678sudah pernah coba input ke e-SPT rekan?
aku kok gabisa ya.. - Originaly posted by yovi:
sudah pernah coba input ke e-SPT rekan?
aku kok gabisa ya..udah dijawab di posting sebelah..
Klo kasus seperti ini, saya sudah pernah tanya ke AR.
ARnya lebih memilih untuk menggunakan aturan lama yakni faktur pajak diganti dengan nomor yang baru.
kemudian nomor yang baru ini adalah nomor faktur yang sudah diminta sesuai PER 24.
jika belum dapat faktur pajak sesuai PER 24 malah lebih mudah…tinggal pakai faktur seperti biasanya.
jika menggunakan nomor yang sama tetapi kode diganti 011 dan menggunakan tanggal digantinya faktur pajak, eSPT PPN tetap tidak mendukung dan faktur pajak pengganti tetap dilaporkan di masa terjadinya faktur pajak pengganti.
Pdhl dalam PER 24, faktur pajak pengganti sudah tidak dilaporkan di masa terjadinya penggantian faktur pajak.- Originaly posted by zeroholmez:
ARnya lebih memilih untuk menggunakan aturan lama yakni faktur pajak diganti dengan nomor yang baru.
kemudian nomor yang baru ini adalah nomor faktur yang sudah diminta sesuai PER 24.coba diinput di espt, bisa ndak??? hampir yakin aku… gak bakalan iso.
- Originaly posted by ktfd:
coba diinput di espt, bisa ndak??? hampir yakin aku… gak bakalan iso.
dicoba sendiri saja pak 😀
- Originaly posted by ktfd:
coba diinput di espt, bisa ndak??? hampir yakin aku… gak bakalan iso.
Bisa…saya sudah nyoba…g tau lagi klo rekan keburu blng g bisa sblm nyoba ato gaptek
- Originaly posted by ktfd:
coba diinput di espt, bisa ndak??? hampir yakin aku… gak bakalan iso.
Bisa…saya sudah nyoba…g tau lagi klo rekan keburu blng g bisa sblm nyoba ato gaptek
- Originaly posted by zeroholmez:
ato gaptek
hi hi hi….
Salam