Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › FAKTUR PAJAK PENGGANTI E-FAKTUR
FAKTUR PAJAK PENGGANTI E-FAKTUR
Anonymous
Deleted User4 November 2015 at 2:19 pmAnonymous
Deleted User4 November 2015 at 2:19 pmDear ortax,
saya mau bertanya ttg FP pengganti ini. misalkan terjadi kesalah pengisian kode dalam FP yang harusnya 010 menjadi 030. apakah bisa dibuatkan FP Pengganti ?
Thx.
- Originaly posted by shin12:
saya mau bertanya ttg FP pengganti ini. misalkan terjadi kesalah pengisian kode dalam FP yang harusnya 010 menjadi 030. apakah bisa dibuatkan FP Pengganti ?
bisa banget, kodenya jadi 011.
Anonymous
Deleted User4 November 2015 at 2:38 pmOriginaly posted by dhaniq26:bisa banget, kodenya jadi 011.
udah saya coba nih memang bisa. tapi kok munculnya malah ETAX ERORR 10003 ya
Viewing 1 - 4 of 4 replies