Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Faktur Pajak Pengganti Beda Bulan

  • Faktur Pajak Pengganti Beda Bulan

     Sutrisno updated 1 year, 7 months ago 2 Members · 2 Posts
  • Meylan Cindy

    Member
    22 September 2022 at 8:25 pm

    Selamat malam rekan-rekan saya ingin bertanya soal Penggantian Faktur Pajak yang beda bulan (6bulan). Contoh: PT. A menerbitkan Faktur atas penjualan ke PT. B di bulan januari, lalu di bulan Juli ada revisi penggantian dan melakukan penggantian Faktur Pajak di masa yg sama namun tgl mengikuti tgl berjalan.. Apakah seperti itu Pajak Masukan di PT. B bisa di kreditkan? Bagaimana solusinya? Terimakasih

  • Sutrisno

    Member
    27 September 2022 at 3:03 pm

    Karena PT B sudah mengkreditkan, maka atas faktur pajak pengganti tersebut, baik PT B wajib melakukan pembetulan dimasa pengkreditannya, sedangkan PT A pembetulan di masa Januari.

    Jika revisi pertukaran barang, akan lebih baik jika melakukan retur atas faktur pajak lama dan menerbitkan faktur baru atas barang berbeda yg ditukar.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now