Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Faktur Pajak Pengganti Beda Bulan
Faktur Pajak Pengganti Beda Bulan
Selamat malam rekan-rekan saya ingin bertanya soal Penggantian Faktur Pajak yang beda bulan (6bulan). Contoh: PT. A menerbitkan Faktur atas penjualan ke PT. B di bulan januari, lalu di bulan Juli ada revisi penggantian dan melakukan penggantian Faktur Pajak di masa yg sama namun tgl mengikuti tgl berjalan.. Apakah seperti itu Pajak Masukan di PT. B bisa di kreditkan? Bagaimana solusinya? Terimakasih
Karena PT B sudah mengkreditkan, maka atas faktur pajak pengganti tersebut, baik PT B wajib melakukan pembetulan dimasa pengkreditannya, sedangkan PT A pembetulan di masa Januari.
Jika revisi pertukaran barang, akan lebih baik jika melakukan retur atas faktur pajak lama dan menerbitkan faktur baru atas barang berbeda yg ditukar.